BATAM TERKINI
KINI Laporkan Kedatangan Orang Asing di Batam Lebih Mudah, Bisa Diakses Lewat Android
Saat ini proses pelaporan orang asing yang masuk wilayah Indonesia termasuk Batam menjadi lebih mudah karena bisa diakses melalui Android.
Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code Versi 2 berbasis Android, di Aula Kantor Imigrasi Batam
Bahwa bagi pihak pengelola atau pemilik yang tidak melaporkan keberadaan orang asing dikenakan sanksi denda sebesar Rp 25 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan.
“Kami dari Kantor Imigrasi Batam mengimbau agar para pelaku atau pun pemilik tempat usaha penginapan agar segera melaksanakan pelaporan tamu warga negara asing yang diberikan kesempatan untuk menginap. Sebab, ketika ada kewajiban tentunya disertai dengan sanksi,” imbuhnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Tessa Harumdila, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Nurkarima Kemalasari. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Kepri
Rekomendasi untuk Anda