Pemerintah Dianggap Ambil Paksa Hak Petani jika PPN Sembako Diberlakukan
Pemerintah dianggap mengambil paksa hak petani jika PPN Sembako diberlakukan.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah dianggap mengambil paksa hak petani jika PPN Sembako diberlakukan.
Hal tersebut diungkapkan Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan, seperti yang dilansir Tribunbatam.id dari Kompas.com, Jumat (11/6/2021).
Anthony beranggapan pemerintah mengambil paksa hak petani jika PPN Sembako diberlakukan.
Kondisi ini tak luput dari banyak petani yang belum hidup layak lantaran maraknya tengkulak.
Belum lagi, mekanisme Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dipatok pemerintah membuat petani tak bisa menikmati harga beras sesuai yang diinginkan.
"Alasannya adalah untuk menanggulangi inflasi. Kasihan petani dari 2014 tidak bisa menikmati karena harga beras dipatok, tentu saja kalau harga dipatok, harga gabah kurang lebih segitu. Karena konversi beras ke gabah sudah konstan, tidak bisa lebih dari itu," ucap dia.
Mengutip draft RUU KUP, sembako yang dikenakan PPN adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.
Sebelumnya, pemerinth berencana mengenakan pajak untuk bahan pokok/sembako dan jasa-jasa lain termasuk sekolah.
Rencana tersebut tertuang dalam Revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Anthony mengatakan, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan seperti sekolah mempunyai risiko besar.
Baca juga: Sri Mulyani Tak Menduga Draf PPN Sembako Bocor ke Publik, Buruh: Ini Sifat Kolonialisme Penjajah
Baca juga: JERITAN Pedagang di Batam Jika PPN Sembako Jadi Dipungut, Aan : Bisa Hancurlah Kami di Pasar
• Rencana PPN Sembako Picu Protes, Pemerintah Dituding Tidak Adil
Pemerintah seharusnya menyubsidi dua sektor jasa itu, yang merupakan tanggung jawab negara atas pemenuhannya.
Dampak terburuknya adalah meningkatkan kesenjangan sosial karena rakyat semakin tak mampu membayar biasa sekolah dan kesehatan yang tidak terjangkau.
"PPN pendidikan, kesehatan, asuransi, itu sudah di luar akal sehat. Di mana pemerintah justru memberikan subsidi di area ini," kata Anthony dalam webinar, Jumat (11/6/2021).
Saat disubsidi saja, banyak warga yang masih belum mendapat akses kesehatan dan pendidikan yang layak.
Pasien BPJS Kesehatan umumnya lebih sulit mendapat hak-hak itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pasar-sembako_20161214_000606.jpg)