KEBIJAKAN

PENASARAN? Ini Daftar Sembako Premium yang Bakal Kena Pajak

PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.

instagram/@smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani jalan-jalan ke Pasar Santa, Jakarta, Senin (14/6/2021). Ia menerima keluhan pedagang soal wacana pajak sembako 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Rencana pemerintah yang ingin mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako ramai dibicarakan publik.

Merespon hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak semua sembako ditarik PPN.

Menurut Bendahara Negara ini, PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.

Lalu, apa saja sembako yang akan dikenakan PPN?

Mengutip unggahan Sri Mulyani di akun Instagram pribadinya, berikut Contoh sembako yang akan dikenakan PPN:

* Beras Basmati
* Beras Shirataki
* Daging sapi Kobe
* Daging sapi Wagyu.

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, komoditas premium itu berharga 5 hingga 15 kali lipat dari harga sembako biasa.

Atas dasar itu, untuk komoditas beras lokal seperti merek Rojolele hingga Pandan Wangi akan terbebas dari PPN.

Hal tersebut pun berlaku bagi daging sapi yang bukan kelas premium.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," kata Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati dikutip, Selasa (15/6/2021).

Adapun berdasarkan draft Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Daftar sembako yang akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut:

* Beras dan gabah
* Jagung
* Sagu
* Kedelai
* Garam konsumsi
* Daging
* Telur
* Susu
* Buah-buahan
* Sayur-sayuran
* Ubi-ubian
* Bumbu-bumbuan
* Gula konsumsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, sembako non-premium yang dibeli di pasar tradisional akan terbebas dari PPN.

Tarif PPN sembako premium akan berbeda dengan beras Bulog maupun daging sapi biasa.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved