KEBIJAKAN
PENASARAN? Ini Daftar Sembako Premium yang Bakal Kena Pajak
PPN hanya akan dikenakan untuk sembako atau bahan pangan dengan kualitas premium yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas.
Besaran tarif yang dikenakan akan menyesuaikan kemampuan membayar (ability to pay) konsumen antara masyarakat kelas atas dan masyarakat kelas bawah.
Namun, besaran tarifnya masih didiskusikan lebih lanjut. Besaran tarif perlu didiskusikan lebih lanjut di internal kementerian sebelum dibawa diskusi ke Senayan.
"Oleh karena itu agar tidak memperpanjang polemik publik saya sampaikan bahwa, barang kebutuhan pokok yang dikenakan adalah kebutuhan pokok yang premium," beber Neil dalam konferensi video, Senin (14/6/2021).
Pajak sekolah
Sama seperti sembako, tidak semua sekolah bakal dipajaki. Pemerintah hanya memajaki sekolah-sekolah "terpilih". Pemerintah hanya akan memajaki sekolah orang-orang kaya alias sekolah premium.
Pengenaan pajak untuk segmen tertentu itu dilakukan agar menciptakan asas keadilan, sebab insentif bebas PPN yang berlaku saat ini berlaku untuk semua orang, baik orang kaya maupun orang miskin.
Hal ini juga mencerminkan, pemerintah akan mengganti skema multitarif PPN dari single tarif PPN. Skema multitarif adalah pengenaan tarif lebih tinggi untuk barang/jasa yang dikonsumsi orang kaya, dan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk masyarakat menengah ke bawah.
Ciri-ciri sekolah yang dipajaki
Neil menyebut, sekolah nirlaba/sekolah subsidi maupun sekolah sosial kemungkinan tidak akan dikenakan tarif PPN.
Masyarakat kelas bawah tidak akan menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah berbayar, jika masih ada sekolah gratis yang kurikulumnya tak kalah bagus dari sekolah premium.
Artinya, jasa pendidikan yang akan dikenakan PPN tentu akan dikategorikan oleh beberapa hal.
Salah satu kategorinya adalah besaran iuran/SPP/biaya sekolah yang harus dibayar oleh orang tua murid untuk menyekolahkan anaknya si sekolah tersebut.
Jika iuran melewati ambang batas yang diatur pemerintah, maka sekolah tersebut wajib membayar PPN. Kendati demikian, kategori ini masih akan dibahas dan diperdalam. "Kita masih akan melewati pembahasan-pembahasan.
Oleh karena itu kita tunggu, tapi sudah lebih jelas bahwa jasa pendidikan yang bersifat komersial dalam batasan tertentu, itu akan dikenai PPN," tutur Neil.
Kementerian Keuangan kemudian berjanji akan hati-hati mengenakan pajak untuk sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/1406_sri-mulyani-1.jpg)