Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Beri Ampun Premanisme, 8.217 Ditangkap di Seluruh Indonesia
8.217 orang itu ditangkap dalam dugaan kasus premanisme dan pungutan liar (Pungli) di 34 Polda Jajaran di seluruh Indonesia Sesuai dengan perintah kap
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak membeli celah bagi pelaku premaisme di Indonesia.
Setelah mendapat laporan dari Presiden Jokowi, Kapolri Langsung bergerak cepat.
Tidak hanya di Tanjung priok saja, Kapolri memburu pelaku premanisme diseluruh Indonesia.
Sejauh ini, dari giat pembersihan tukang palak dan premanisme, polisi seluruh Polda yang ada di Indonesia tercatat sudah menagkap 8.217 orang di seluruh Indonesia.
Mereka yang berjumlah 8.217 orang itu ditangkap dalam dugaan kasus premanisme dan pungutan liar (Pungli) di 34 Polda Jajaran di seluruh Indonesia.
Baca juga: 10 Orang di Karimun Ditangkap Polisi terkait Operasi Premanisme dan Saber Pungli
Baca juga: 23 Orang di Batam Ditangkap Polisi Gegara Aksi Premanisme dan Pungutan Liar
Mereka ditangkap sejak adanya intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Walau demikian, Ahmad menyatakan tak semua terduga premanisme di proses hukum.
Hanya sebagian kecil yang kasusnya diteruskan sampai ke tahapan penyidikan.
"Kemudian prosesnya, premanisme 382 orang di proses lanjut atau penyidikan. Sedangkan dilakukan pembinaan 3.710 orang. Untuk pungli yang diproses 214 orang dan pembinaan 3.903 orang," ungkapnya.

Jika berdasarkan wilayah, kata Ahmad, kasus premanisme dan pungli paling banyak terjadi di daerah Jawa.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut oknum preman yang kerap melakukan pungli berasal dari berbagai latar belakang profesi.
Ada masyarakat sipil biasa hingga oknum pegawai perusahaan.
"Jadi seperti dijelaskan beberapa hari yang lalu bahwa di pelabuhan ini ada kelompok yang pungli oleh oknum masyarakat dan juga pungli yang dilakukan oleh perusahaan. Tapi oknum daripada perusahaan tersebut yang melakukan pungli," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan agar seluruh jajaran Polda hingga Polres untuk memberantas aksi premanisme yang kerap meresahkan masyarakat.

Diketahui, intruksi tersebut merupakan tindak lanjut perintah dari Presiden Jokowi melalui sambungan telepon yang meminta Polri dapat memberantas preman pemalak supir kontainer di Jakarta Utara.