PERBANKAN

Mau Beli Rumah? Pahami Dulu Perbedaan KPR Subsidi dan Nonsubsidi

Salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada ada dan tidaknya campur tangan pemerintah di dalamnya.

Kompas.com
ilustrasi rumah subsidi. Simak perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Membeli rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di bank menjadi salah satu alternatif bagi orang yang berencana membeli rumah dengan dana terbatas.

Namun tahukah Anda bahwa terdapat perbedaan antara KPR subsidi dan KPR nonsubsidi? Pemahaman mengenai beda KPR subsidi dan nonsubsidi penting untuk dipahami bagi yang berencana memiliki rumah dalam waktu dekat ini.

Pemahaman tersebut dibutuhkan sebagai pertimbangan dalam menentukan skema pembelian rumah melalui KPR.

Definisi KPR subsidi dan nonsubsidi Jika dilihat dari definisinya, KPR subsidi adalah kredit pemilikan rumah yang mendapat bantuan pemerintah berupa keringanan biaya untuk uang muka ataupun suku bunga.

Sementara itu, KPR nonsubsidi adalah kredit pemilikan rumah konvensional yang dilakukan oleh bank umum kepada masyarakat.

Lantas, manakah yang lebih layak dipilih di antara dua jenis KPR tersebut?  Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut tidak cukup hanya dengan mengetahui definisi apa itu KPR subsidi dan KPR nonsubsidi.

Lebih dari itu, rincian perbedaan antara keduanya juga perlu untuk dimengerti. Dari penjelasan di atas terlihat jelas bahwa salah satu perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi terletak pada ada dan tidaknya campur tangan pemerintah di dalamnya.

Dalam hal ini, tunjangan dana pemerintah tersebut mempengaruhi hal-hal lain yang masih berkaitan dengan rumah seperti harga bangunan, besarnya suku bunga, fasilitas, hingga lokasi hunian.

Nah, untuk lebih jelasnya, yuk simak ulasan lengkap di bawah ini.

Setidaknya, terdapat 7 perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi sebagai berikut:

1. Syarat pengajuan KPR

Tahukah Anda bahwa tak semua masyarakat bisa membeli rumah KPR subsidi pemerintah? Yup, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sehingga seseorang dikatakan layak untuk mengajukan jenis kredit pemilikan rumah ini.

Berikut beberapa perbedaan KPR subsidi dan nonsubsidi dari segi syarat pengajuannya.

Syarat pengajuan KPR subsidi:

* Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili atau bertempat tinggal di wilayah Indonesia

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved