Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tak Ditahan dan Masih Berstatus Anggota Polri
Dua oknum polisi yang menjadi tersangka pembunuhan laskar FPI pengawal Rizieq Shihab tidak ditahan penyidik dan masih berstatus sebagai anggota Polri
TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka pembunuhan dengan cara menembak pengawal Rizieq Shihab tak ditahan.
Kedua tersangka pembunuhan itu merupakan personel Polri yang bertugas di Mapolda Metro Jaya.
Diketahui ada 3 anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, yaitu EPZ, FR dan MYO.
Seorang tersangka berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena dinyatakan telah meninggal dunia.
FR dan MYO dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Terkait tak ditahannya keduanya, polisi menyatakan dua tersangka itu dianggap kooperatif saat proses penyidikan.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kedua tersangka juga diyakini tak akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri hingga tahapan persidangan.
Baca juga: 3 Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tersangka, 1 Meninggal Kecelakaan
"Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan," kata Ahmad kepada wartawan, Ahad (20/6/2021).
Ahmad menuturkan penahanan tersangka juga bagian dari penilaian penyidik.
Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.
"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.
Di sisi lain, ia menuturkan berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.

Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI.
"Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.
Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan," ujarnya dilansir dari Tribunnews.com berjudul Dua Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya.
Baca juga: 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Begini Nasib Polisi Polda Metro yang Jadi Terlapor
Masih berstatus polisi
Meski sudah dijadikan tersangka pembunuhan, dua polisi penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab masih berstatus anggota Polri.
Di satu sisi berkas perkara keduanya segera akan melaju ke tahapan persidangan jiksa selesai ditelaah jaksa.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan kedua anggota Polda Metro Jaya itu masih belum diberhentikan dari jajaran Korps Bhayangkara.
"Anggota tersebut bahasanya itu bukan tidak bertugas atau dibebastugaskan.
Nanti ada asumsi dia udah diberhentikan.
Jadi saya katakan anggota tersebut masih menjadi anggota Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Ahad (20/6/2021).

Sejauh ini, kata Ahmad, kedua tersangka juga masih aktif berkegiatan ke Polda Metro Jaya setiap hari.
Masih dilansir Tribunnews.com, dia tak mengetahui apakah keduanya masih aktif bekerja atau tidak.
"Dia sebagai anggota Polri, ya, mungkin masih ada kewajiban untuk ke kantor gitu, cuma saya tidak tahu dia di kantor sebagai apa, apakah wajib lapor atau apa.
Tapi yang jelas anggota tersebut masih sebagai anggota Polri," jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan status keanggotaan kedua penembak laskar pengawal Rizieq Shihab itu masih melekat hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Kita nunggu saja keputusannya gimana.
Tentunya ada pertimbangan dong kalau dia mendapat keputusan vonis, itu ada pertimbangan nanti akan kita lihat putusannya," ujarnya.
Baca juga: Satu Polisi Terlapor Kasus Penembak 6 Laskar FPI Meninggal Karena Kecelakaan
Baca juga: Bakal Buktikan Komando Tunggal Laskar FPI, Mahfud MD: Bawa Berputar, Pepet dan Tabrak
Baca juga: Kenapa Bisa 6 Laskar FPI yang Tewas di Tangan Polisi Malah Berubah Jadi Tersangka?
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)