PPDB 2021
PPDB Bintan 2021, Berikut Cara Mendaftar Online Lewat Ponsel
Selain mengakses alamat web, pendaftaran PPDB Bintan 2021 juga dapat diakses melalui ponsel melalui Playstore atau App Store.
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bintan 2021 dimulai hari ini, Senin (21/6/2021).
Ini berlaku pada jenjang TK, SD dan SMP di Kabupaten Binta, Provinsi Kepri sampai 2 Juli 2021.
Dinas Pendidikan atau Disdik Bintan mencatat, sebanyak 51 SD dan 27 SMPN dan wasta siap melaksanakan PPDB 2021 secara online.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya melalui pendaftaran online bisa langsung mengunjungi alamat web https:ppdbbintan.id.
Masyarakat juga bisa mendaftarkan anaknya melalui ponsel android melalui Aplikasi Playstore dengan mengakses ppdb bintan.
Serta dari iPhone App Store yakni ppdb.

Setelah di download di sana, nanti akan diarahkan langkah selanjutnya untuk pengisian data atau daftar akun terlebih dahulu.
Kadisdik Bintan Tamsir mengungkap sejumlah persyaratan umum yang harus dipersiapkan calon peserta didik.
Mulai dari Taman Kanak-Kanak yakni Kelompok A, barisan 5 tahun atau paling rendah 4 tahun.B, kelompok B, berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun.
Selanjutnya, persyaratan umum untuk calon siswa baru tingkat Sekolah Dasar (SD) berusia harus berusia 7 tahun per-1 Juli 2021, fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.
Berikutnya, rekomendasi tertulis dari psikolog profesional bagi calon peserta didik yang berusia 6 tahun dan paling rendah 5 tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021.
Serta melampirkan fotokopi Kartu Keluarga.
Sementara itu untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP), usia maksimal 15 tahun sederajat.
Baca juga: PPDB Kepri 2021 untuk SMA/SMK/SLB Dibuka 28 Juni hingga 2 Juli Tahun Ini
Baca juga: PPDB 2021, Disdik Bintan Data 27 SMP Siap Terapkan Sistem Online
Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang di keluarkan oleh pihak yang berwenang.
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga dan Fotokopu Ijazah dan/ atau surat keterangan lulus.