CORONA KEPRI

PPKM Mikro di Batam - Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Belum Distop

Pemko Batam belum ada rencana untuk membatasi kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Wawako menyebut, itu tergantung tingkat urgensinya

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
PPKM Mikro di Batam - Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Belum Distop. Foto Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad bersama dengan Kapolda dan Dandrem 033/TS meninjau beberapa titik pos terpadu di wilayah hukum Polresta Barelang, beberapa waktu lalu. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam belum memutuskan untuk membatasi kegiatan keagamaan di tempat ibadah, seiring meningkatnya kasus covid-19 di Batam.

Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

"Itu tergantung tingkat urgensinya. Di Kota Batam jika dilihat dari peta Gugus Tugas yakni 10 persen kasus aktif, 88 persen kesembuhan dan 2 persen tingkat kematian.

Jadi belum ada ledakan kasus," katanya, Selasa (22/6/2021).

Ia mengakui kasus Covid-19 di Batam sempat melonjak beberapa waktu lalu. Hal ini dikarenakan mudik lebaran sewaktu Idul Fitri.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro di Batam Belum Diterapkan, Wali Kota: Perlu Kajian Mendalam

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Jam Operasional Restoran dan Mall Sampai Pukul 20.00 WIB

"Sebelum dan setelah Idul Fitri itu baru angkanya naik. Dampaknya itu mobilitas yang tinggi," katanya.

Amsakar menyebutkan, belum ada landasan yang membuat Pemko Batam harus kembali menghentikan kegiatan keagamaan. Sejauh ini suasana masih kondusif.

"Saya sangat yakin 3 minggu ke depan angka covid-19 mulai menurun," harapnya.

Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Batam Zulkarnain Umar mengatakan, sejauh ini pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Tetap mematuhi 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

"Kita tetap mengimbau masyarakat yang akan beribadah di rumah ibadah untuk mematuhi 5M," ujar Zulkarnain.

Adapun mengenai Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19 dan Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro, belum diterapkan di Batam.

Pengetatan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah ini akan dilakukan setelah melihat perkembangan kasus dan melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Kita lihat perkembangannya dulu lah. Kalau terjadi lonjakan Covid-19 yang signifikan baru akan kita bahas bersama, seperti apa penerapan ke depannya," ungkap Zulkarnain.

Soal Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19, ia mengaku telah menyampaikan kepada Wali Kota Batam serta seluruh unsur Forkopimda lainnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved