CORONA KEPRI
PPKM Mikro di Batam - Kegiatan Keagamaan di Tempat Ibadah Belum Distop
Pemko Batam belum ada rencana untuk membatasi kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Wawako menyebut, itu tergantung tingkat urgensinya
Hanya saja belum ada pembahasan, dan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah masih tetap seperti biasa. Namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
"Warga Batam boleh beribadah di rumah ibadah, namun tetap dengan menerapkan 5M," ucap Zulkarnain.
Diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah di tengah kenaikan kasus Covid-19. Lewat SE 13 tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah ini, Menag berharap, umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya, dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan, sampai wilayah itu dinyatakan aman dari Covid-19.
Sementara penetapan perubahan wilayah zona akan dilakukan oleh pemerintah daerahnya masing-masing.
Tidak hanya kegiatan keagamaan, Yaqut juga mengimbau kegiatan sosial dan kemasyarakatan di wilayah zona merah dan oranye untuk sementara dihentikan.
Kota Batam menjadi salah satu daerah berzona merah. Penambahan kasus per hari juga tergolong cukup tinggi. Rata-rata per hari 100 kasus baru berdasarkan data tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam.
Selain itu Mendagri juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengetatan PPKM Mikro. Rumah ibadah di zona merah wajib tutup 14 hari ke depan.
(Tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi/Bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM