Kamis, 30 April 2026

BATAM TERKINI

BPKN Sorot Tata Kelola Pengusahaan Air di Batam

Ketua BPKN RI Rizal E Halim menyebut, permasalahan tata kelola dan polemik air bersih di Batam semestinya bisa segera diselesaikan BP dan Pemko Batam

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/FREEPIK.COM
BPKN Sorot Tata Kelola Pengusahaan Air di Batam. Ilustrasi mati air 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rizal E Halim ikut memberi atensi serius terhadap keluhan warga Batam perihal layanan air bersih.

Menurut Rizal, polemik tersebut dikarenakan tata kelola pengusahaan air di Batam selama ini.

"Itu sudah terjadi puluhan tahun. Semenjak konsesi berakhir sampai masa transisi," tegas Rizal saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (23/6/2021).

Ia menilai, permasalahan tata kelola dan polemik air bersih tersebut semestinya dapat segera diselesaikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Kota Batam.

"Apalagi sudah Ex Officio. Seharusnya lebih mudah untuk diselesaikan," ungkapnya.

Khadijah, warga Kaveling Sambau, Nongsa, Batam, mengaku kaget saat melihat tagihan air miliknya naik puluhan kali lipat menjadi Rp 2,27 juta.
Khadijah, warga Kaveling Sambau, Nongsa, Batam, mengaku kaget saat melihat tagihan air miliknya naik puluhan kali lipat menjadi Rp 2,27 juta. (TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NURFADILLAH)

Salah satu persoalan yang menjadi perhatiannya adalah perihal keterbukaan pengelolaan.

Rizal beranggapan, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan air sangatlah rendah. Sehingga, hal ini ikut berdampak kepada pelayanan ke tiap warga.

"Kalau mau air bersih, pengelolaannya juga harus bersih. Harus clean and clear.

Jadi tata kelolanya dibereskan. Kalau masyarakat mengeluh itu hal wajar. Kalau perlu dilakukan class action," katanya lagi.

Rizal mengungkapkan, jika sejumlah aduan perihal rendahnya kualitas pelayanan air bersih di Batam juga telah diterima BPKN.

"Aduan secara resmi ada dan beberapa telah kami terima. Sementara dalam proses di BPKN.
Biasa kami mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya terlebih dulu dari para pemangku kepentingan," pungkasnya.

Tempuh Class Action

Sementara itu, keluhan warga Batam perihal buruknya pelayanan air membuat sejumlah anggota DPRD Batam gerah.

Salah satunya anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring.

Thomas mengungkapkan, polemik ini harusnya dikembalikan ke aturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan itu, perihal hak dan kewajiban pelanggan dan pengelola telah tertera dengan jelas.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved