BATAM TERKINI
BPKN Sorot Tata Kelola Pengusahaan Air di Batam
Ketua BPKN RI Rizal E Halim menyebut, permasalahan tata kelola dan polemik air bersih di Batam semestinya bisa segera diselesaikan BP dan Pemko Batam
"Di sana juga diatur perihal sanksi atau punishment. Kalau pelanggan tak menjalani kewajibannya, aliran air diputus.
Lalu untuk pengelola juga ada sanksi. Tidak ada alasan sedang transisi atau lainnya," tegas Thomas saat dihubungi Tribun Batam, Rabu (23/6/2021).
Ia melanjutkan, soal kerugian pelanggan itu, di dalam UU Perlindungan Konsumen juga bisa dihitung atau apprasial.
"Bahkan pelanggan juga diperbolehkan untuk menempuh class action," ungkapnya lagi.
Salah satu caranya bisa lewat pengadilan dengan mengajukan gugatan.
"Tentu ini sangat diperbolehkan, tidak hanya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP)," tutup Thomas.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Batam, Ruslan Ali Wasyim juga tampak gerah dengan polemik air ini.
Ia sangat menyayangkan jika keluhan masyarakat terkait pelayanan air masih terus saja terjadi.
"Jangan sampai mengganggu pelayanan ke masyarakat," tegas Ruslan.
Bahkan, Ruslan mempersilakan warga untuk kembali menyurati pihaknya agar RDP digelar.
Warga Kecewa
Diberitakan, sejumlah warga Batam kembali mengeluhkan pelayanan air bersih.
Keluhan itu tak jauh berbeda dari sebelumnya. Seperti aliran air tak mengalir sama sekali (mati) hingga membengkaknya tagihan air milik warga.
Aples, misalnya. Warga Perumahan Citramas Indah, Kecamatan Nongsa ini, mengeluhkan layanan air bersih di Batam saat ini.
Pasalnya hampir setiap hari aliran air di tempatnya tinggal tak mengalir deras di jam-jam krusial
"Hampir setiap hari mati. Pagi sampai siang. Nanti jam 3 sampai 4 sore baru hidup lagi. Itu pun tak kencang," ujar Aples kepada Tribun Batam, Senin, (21/6/2021).
Baca juga: ANGGOTA DPRD Kepri Soroti Layanan Air di Batam, Jangan Angin Dulu Baru Air
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/10122019ilustrasi-air-atb-mati.jpg)