PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG

Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wawako Tanjungpinang, Hendy: Sudah Sesuai Prosedur

Dalam pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5), politisi Partai Gerindra Endang Abdullah unggul satu suara dari Ade Angga.

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PEMILIHAN WAWAKO TANJUNGPINANG - Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hendy Amerta, Rabu (23/6/2021). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Langkah DPD II Partai Golkar Tanjungpinang menggugat hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang disambut Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta.

Meski sudah mengetahui langkah hukum yang ditempuh Partai 'Beringin' tersebut, Hendy belum mengetai secara rinci mengenai pokok perkara gugatan tersebut.

Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang jadi sorotan setelah Endang Abdullah unggul dari Ade Angga.

Dalam pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021), politisi Partai Gerindra itu unggul satu suara dari Ade Angga.

Ade Angga yang pernah menjadi Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang memperoleh 14 suara.

WAWANCARA EKSKLUSIF - Wawancara eksklusif wartawan TribunBatam.id Novenri Halomoan Simanjuntak (kanan) dengan pemenang pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Senin (10/5/2021).
WAWANCARA EKSKLUSIF - Wawancara eksklusif wartawan TribunBatam.id Novenri Halomoan Simanjuntak (kanan) dengan pemenang pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, Endang Abdullah, Senin (10/5/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sementara Endang Abdullah memperoleh 15 suara wakil rakyat Tanjungpinang.

"Kami gak tau nih karena sampai saat ini belum ada terima berita soal gugatan tersebut.

Hanya sekilas lewat berita online saja," ujar Hendy, Rabu, (23/6/2021)

Menurutnya, apabila merasa dirugikan, upaya pengajuan gugatan yang dilakukan masih dalam proses penentuan apakah diterima atau tidaknya oleh pengadilan.

Hendy menjelaskan, potensi hambatan jelang pelantikan Wawako dapat terjadi apabila gugatan tersebut terlebih dahulu masuk dan ditunda oleh kewenangan hakim dalam persidangan.

"Tentu itu ada prosesnya, penentuan itu kewenangan dari pengadilan.

Tapi kalau misalnya pelantikan sudah berjalan terlebih dahulu, gugatan itu tidak bisa dan sifatnya membatalkan.

Lain halnya jika proses pelantikan belum ada dan gugatan masuk, sidang dijalankan.

Baca juga: Partai Golkar Gugat Hasil Pemilihan Wakil Wali Kota Tanjungpinang

Baca juga: Ade Angga Tak Kapok Berpolitik Usai Kalah dari Endang Abdullah di Pemilihan Wawali Tanjungpinang

Biasanya itu ada putusan sela pemohon meminta dan itu nantinya tergantung lagi putusan hakim apakah menerima atau tidak," ungkapnya.

Hendy menegaskan dalam proses Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang, pihaknya bersama 7 fraksi yang tergabung dalam panitia khusus (pansus) telah bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

"Mudah-mudahan, Insya Allah kami bekerja itu tidak dalam tekanan dari pihak manapun juga.

Kami bekerja juga sesuai prosedur dan kawan-kawan dari tiap-tiap fraksi juga ikut bekerja sama," sebutnya.

Pengurus Partai Golkar mengajukan gugatan hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang.

Ini dipertegas dalam situs web SIPP PTUN Tanjungpinang Selasa (22/6).

Dalam gugatan bernomor registrasi 18/G/2021/PTUN.TPI ituKetua DPD II Partai Golkar Tanjungpinang mengajukan gugatam ke Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.

PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG - Suasana pemilihan Wawako Tanjungpinang di gedung DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021).
PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG - Suasana pemilihan Wawako Tanjungpinang di gedung DPRD Tanjungpinang, Senin (10/5/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Melalui kuasa hukumnya Ibnu Arifin, penggugat melampirkan sejumlah poin pokok perkara/sengketa.

Mulai dari menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Mewajibkan Tergugat I mencabut Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjung Pinang Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Nama Wakil Walikota Tanjung Pinang Sisa Masa Jabatan Periode 2018-2023.

Kemudian menyatakan batal atau tidak sah Surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Serta Mewajibkan II untuk mencabut Surat 188.3.34/226/2.02/2021, Tanggal 11 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Serta surat No. 130/970/B.PEMTAS-SET/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Tentang Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Walikota Tanjungpinang Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Ade Angga sebelumnya bereaksi atas hasil Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang itu.

Kepada sejumlah awak media, ia mengucapkan terima kasih kepada dukungan DPRD Tanjungpinang yang telah memilihnya.

PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG - Politisi Partai Golkar Ade Angga. Ia bereaksi terkait hasil pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang di DPRD, Senin (10/5/2021).
PEMILIHAN WAKIL WALI KOTA TANJUNGPINANG - Politisi Partai Golkar Ade Angga. Ia bereaksi terkait hasil pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang di DPRD, Senin (10/5/2021). (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Ia juga berharap kepada Endang Abdullah untuk amanah dalam memajukan Kota Tanjungpinang.

Untuk saat ini, pihaknya masih menerima hasil ketetapan DPRD Tanjungpinang.

"Yang penting pertama kita terima dulu hasilnya bersama sama. Setelah itu baru kita analisa hasilnya bersama-sama," ucapnya seraya tersenyum, Selasa (11/5).

Ade Angga pun punya aktivitas lain setelah tidak terpilih sebagai Wakil Wali kota Tanjungpinang.

"Kedepan aktivitas seperti biasa kembali ke dunia usaha dan partai politik. Insya Allah kedepan masih akan tetap eksis dan ikut berkontribusi meskipun di luar eksekutif ataupun legislatif untuk Kota Tanjungpinang yang lebih baik lagi," terangnya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pemilihan Wakil Wali kota Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved