Gratis Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Mulai 1 Juli-30 September 2021
Terhitung mulai 1 Juli 2021 Pemprov Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah memberlakukan pembebasan denda kendaraan bermotor
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik yang ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Kepri itu akhirnya datang juga.
Terhitung mulai 1 Juli 2021, Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan itu bakal berlangsung hingga tanggal 30 September mendatang.
Tak cuma itu, pemprov juga menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan denda.
"Kita akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran utama penunggak pajak," ujar Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (16/6/2021).

Ia mengatakan relaksasi denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021, tujuan utamanya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus pemutakhiran data.
"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.
Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?
Reni menambahkan bahwa program ini diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak, berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.
Selain itu pihaknya menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Tentunya, pendapatan yang dikumpulkan akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah," tambahnya.

Reni mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini.
Hal itu dikarenakan ke depan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya.
Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.