Gratis Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Kepri Mulai 1 Juli-30 September 2021
Terhitung mulai 1 Juli 2021 Pemprov Kepri melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah memberlakukan pembebasan denda kendaraan bermotor
TRIBUNBATAM.id - Kabar baik yang ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Kepri itu akhirnya datang juga.
Terhitung mulai 1 Juli 2021, Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan itu bakal berlangsung hingga tanggal 30 September mendatang.
Tak cuma itu, pemprov juga menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan denda.
"Kita akan melaksanakan relaksasi pajak dalam bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran utama penunggak pajak," ujar Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli di Gedung Graha Kepri, Batam, Rabu (16/6/2021).

Ia mengatakan relaksasi denda pajak kendaraan bermotor tahun 2021, tujuan utamanya adalah untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus pemutakhiran data.
"Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19," bebernya.
Baca juga: Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?
Reni menambahkan bahwa program ini diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak, berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.
Selain itu pihaknya menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan membebaskan semua denda.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan.
"Tentunya, pendapatan yang dikumpulkan akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah," tambahnya.

Reni mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini.
Hal itu dikarenakan ke depan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya.
Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan, mantan Asisten I Pemprov Kepri menjelaskan, masyarakat bisa mendatangi langsung ke kantor-kantor pelayanan pajak terdekat di seluruh wilayah Kepri.
Baca juga: Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021
"Bisa juga melakukan pembayaran melalui E-Samsat, Alfamart, Indomaret dan seluruh layanan pembayaran pajak yang ada diseluruh Kepri, lanjutnya lagi.
Reni juga mengatakan, program relaksasi pajak segera diberlakukan di Kepri nantinya merupakan program penghapusan pajak yang terakhir dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Jadi, diharapkan kepada seluruh masyarakat Kepri manfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya.
Jangan lupa 1 Juli 2021 datang dan bayar pajak kendaraan bermotor. Mumpung dipermudah," ajak Reni.
Baca juga: JAWABAN Kepala BP2RD Kepri Soal Wacana Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
Baca juga: JADWAL Samsat Keliling di Batam, Mudahkan Warga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Cara Ganti Plat Motor dan Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Ini Rincian Biayanya
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)