Kronologi Oknum Polisi Rudapaksa ABG di Polsek, Terancam 15 Tahun Bui
Briptu II tega merudapaksa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Keduanya pun diamankan di Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan.
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara rinci alasan oknum polisi tersebut membawa korban.
Hingga akhirnya, korban dan rekannya diinterogasi di ruangan berbeda.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Korban secara tegas menepis sangkaan tersebut karena telah mendapatkan izin dari orang tua.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, korban kemudian dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci ruangan tersebut.
Saat itulah korban diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum berinisial Briptu II.
Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.
Briptu II pun mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.
Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.
Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.
(*)
Baca berita terbaru lainnya di Google