Ternyata Hasil TWK Rahasia Negara Dipegang Badan Psikologi AD dan BNPT

Hasil TWK pegawai KPK dianggap rahasia negara dan dipegang Badan Psikologi Angkatan Darat serta BNPT yang membuat berkas asesen sedikit sulit didapat

ISTIMEWA
Harun Al Rasyid yang berjuluk Raja OTT di KPK ternyata tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama penyidik senior lain di antaranya Novel Baswedan 

TRIBUNBATAM.id - Keinginan puluhan pegawai KPK yang terdepak dan menginginkan hasil TWK-nya terganjal.

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pribadi merupakan rahasia negara dan tak bisa dibuka sembarang.

Sejak awal, sejumlah pihak meragukan TWK yang digagas sebagai alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN/PNS.

Dalam perjalanannya sejumlah penyidik yang dianggap memiliki intergritas malah terdepak.

Mereka yang terdepat karena tak lolos asesmen TWK lalu meminta hasil pribadi TWK-nya.

Hingga kini permintaan itu belum terealisasi yang membuat sejumah pihak terus bersuara.

Mulai akademisi hingga koalisi masyarakat sipil pun melihat kejanggalan TWK sejak pelaksanaan.

Ilustasi koruptor dan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta
Ilustasi koruptor dan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (KOLASE TRIBUN BATAM / LEO HALAWA)

Munculnya soal-soal yang menyinggung ranah privat, hingga penetapan pegawai yang tak lulus dari hasil TWK tersebut menambah tanda tanya banyak pihak.

Tak berhenti di situ, polemik juga terjadi ketika beberapa pegawai KPK meminta hasil TWK pribadinya ke KPK.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya menyatakan, pihaknya mesti berkoordinasi dengan BKN untuk memberikan informasi tersebut.

Baca juga: Agama atau Pancasila? Ini Jawaban Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri Bila Ikut TWK

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyiratkan akan ada kesulitan meminta hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pribadi dari pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, dokumen mereka minta itu dipegang oleh dua lembaga, yaitu Badan Psikologi Angkatan Darat (AD) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan sudah ditetapkan sebagai kerahasiaan negara.

"Dinas Psikologi AD mengatakan, berdasarkan ketetapan Panglima TNI itu rahasia.

Saya tanya BNPT kalau profiling bisa diminta enggak, ini profiling didapatkan dari suatu aktivitas intelijen sehingga menjadi rahasia negara," kata Bima dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Selasa (22/6/2021) yang ditayangkan di YouTube Humas Komnas HAM RI.

Dilansir dari Kompas, ia pun menjelaskan, dokumen yang diminta pegawai tersebut berbeda dari dokumen yang sudah diserahkan BKN ke KPK sebelumnya.

Novel Baswedan salah satu penyidik senior KPK yang tak lolos TWK
Novel Baswedan salah satu penyidik senior KPK yang tak lolos TWK (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

"Yang diminta adalah hal-hal yang tidak ada dalam dokumen itu (yang diserahkan pada KPK), karena ini dokumennya bersifat agregat, bukan detail orang per orang.

Kalau kami minta, maka kami akan minta pada pemilik instrumen data-data itu karena instrumen tidak di kami," katanya.

"Kalau Indeks Moderasi Bernegara-68 ada di Dinas Psikologi AD, profiling-nya di BNPT," sebut dia.

Bima sudah berkoordinasi dengan kedua lembaga itu untuk menanyakan apakah data-data tersebut dapat diberikan, tapi jawaban dari Dinas Psikologi AD dan BNPT adalah data-data tersebut bersifat rahasia.

Bima mengklaim bahwa bukan dirinya yang menyatakan bahwa dokumen hasil tes tersebut bersifat rahasia.

Namun, hal itu dia dapatkan dari dua lembaga tersebut.

Baca juga: Pria Lulusan Akpol Dipecat Dari KPK, Korupsi Bikin Dirinya Malu Seumur Hidup

"Jadi saya sampaikan ini menurut Dinas Psikologi AD dan BNPT rahasia.

Jadi bukan saya yang menyampaikan rahasia tapi pemilik informasi itu," ucapnya.

Giri Suprapdiono, Direktur KPK Tak Lolos TWK padahal Sudah 16 Tahun Mengabdi
Giri Suprapdiono, salah satu direktur di KPK yang tak lolos TWK meski sudah 16 tahun mengabdi (TRIBUNNEWS)

Di sisi lain, Bima mengatakan bahwa jika ada pihak-pihak yang tetap ingin mendapatkan data tersebut, hal itu bisa dilakukan selama ada ketetapan dari pengadilan.

Sebab dengan ketetapan dari pengadilan, pihak-pihak pelaksana dari masing-masing institusi tidak dinyatakan bersalah.

"Apakah bisa dibuka? Ya bisalah.

Semua informasi di Indonesia ini bisa dibuka kalau ada ketetapan pengadilan supaya orang-orang yang memberi informasi ini tidak disalahkan," tutup dia.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Terima Gratifikasi Rp 141 Juta Terkait Sewa Helikopter

Baca juga: Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, AKP Stepanus Robin Berpeluang Aktif Lagi di Polri

Baca juga: Polemik Tes Wawasan Kebangsaan, Awalnya 75 Sekarang 51 Pegawai KPK, Novel Baswedan Curigai Hal Ini

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved