Bupati Jember Kebingungan Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Jadi Temuan BPK, Ada Apa?
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dana Covid-19 Pemkab Jember sebesar Rp 107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan membuat Bupati bingung
"Barangnya seperti apa, kami belum tahu.
Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga, tapi tidak ada SPJ-nya."
"Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan," papar dia.
Dia menambahkan, ada 33 pejabat yang dipanggil oleh BPK.

Namun, yang bertanggung jawab dengan dana Rp 107 miliar itu antara sembilan sampai 10 rang.
Siswanto lalu mengatakan, laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut sudah selesai.
Dia hanya mengantarkan dan menyerahkan pada BPK.
"Yang melengkapi dokumen bukan saya, teman-teman.
Saya hanya mengantarkan saja. Setelah itu silakan BPK menilai," ujar dia.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta BPK melakukan audit investigasi terkait dengan temuan tersebut.
Menurut dia, pimpinan DPRD Jember setuju mengirimkan surat permintaan audit investigasi pada pada BPK.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Fakta Soal Korupsi di Masa Kini: Lebih Gila dari Zaman Orde Baru
"Pimpinan sudah sepakat semua, kami sudah kirimkan surat permintaan audit ke BPK secara resmi," terang dia.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Bantuan Tindak Tertuda (BTT) Covid-19 Pemkab Jember sebanyak Rp 107 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.
Jumlah tersebut merupakan dana BTT Covid-19 yang dianggarkan dari total Rp 479 miliar pada tahun 2020.
Dana tersebut dikeluarkan pada masa bupati sebelumnya, yakni Faida.
