Bupati Jember Kebingungan Dana Covid-19 Rp 107 Miliar Jadi Temuan BPK, Ada Apa?

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dana Covid-19 Pemkab Jember sebesar Rp 107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan membuat Bupati bingung

surya/sriwahyunik
Bupati Jember Hendy Siswanto. Dana Covid-19 Pemkab Jember sebesar Rp 107 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan dan masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 

TRIBUNBATAM.id - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana Covid-19 Pemkab Jember sebesar Rp 107 miliar yang tak bisa dipertanggungjawabkan, membuat Bupati Jember Hendy Siswanto kebingungan.

Sampai sekarang pemkab masih belum menemukan cara untuk memberikan jawaban soal temuan tersebut.

"Rp 107 miliar ini membuat saya sangat sedih.

Terus terang saja, bagaimana cara menyelesaikan, kami masih belum melihatnya," kata Hendy usai rapat paripurna di DPRD Jember, Selasa (22/6/2021).

Dia lalu meminta agar para pejabat yang bertanggung jawab dengan anggaran tersebut segera mencari solusi.

Ia mengatakan pertanggungjawaban dana itu bukan pada dirinya, melainkan kebijakan yang dilakukan oleh bupati sebelumnya.

"Satu bulan sudah terlewati, kami masih bingung untuk memberikan jawaban LHP BPK," terang dia.

Bupati Jember Hendy Siswanto ketika menjalani tes swab rapid Antigen di DPRD Jember, Rabu (23/6/2021)
Bupati Jember Hendy Siswanto ketika menjalani tes swab rapid Antigen di DPRD Jember, Rabu (23/6/2021) (Humas DPRD Jember)

Ia menduga ada pekerjaan yang dilakukan melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020, yakni pekerjaan pada Januari 2021 yang membuat terjadian temuan BPK.

Menurut Siswanto dana tersebut ada yang dikeluarkan sebelum tahun anggaran 2020.

Namun, ada juga transaksi setelah tahun angggaran habis.

"Tapi yang jelas, ada transaksi di luar 31 Desember 2020," ungkap dia.

Bila dana itu dikeluarkan melewati tahun 2020, Hendy mengaku tak bisa menerima pertanggungjawabannya.

Sebab, setelah tahun 2020, tidak ada transaksi lagi.

Baca juga: Kejari Natuna Bidik Dugaan Korupsi Dana Desa Ceruk, BLT Covid-19 Ikut Disikat

Dia mengaku kesulitan mendapatkan data terkait pekerjaan apa saja yang dipakai dengan dana Rp 107 miliar itu.

Akhirnya, dia hanya membaca laporan dari BPK.

"Barangnya seperti apa, kami belum tahu.

Uangnya katanya sudah dibayarkan pada pihak ketiga, tapi tidak ada SPJ-nya."

"Kami minta SPJ-nya, tidak diberikan," papar dia.

Dia menambahkan, ada 33 pejabat yang dipanggil oleh BPK.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (ist)

Namun, yang bertanggung jawab dengan dana Rp 107 miliar itu antara sembilan sampai 10 rang.

Siswanto lalu mengatakan, laporan pertanggungjawaban terkait dana tersebut sudah selesai.

Dia hanya mengantarkan dan menyerahkan pada BPK.

"Yang melengkapi dokumen bukan saya, teman-teman.

Saya hanya mengantarkan saja. Setelah itu silakan BPK menilai," ujar dia.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi meminta BPK melakukan audit investigasi terkait dengan temuan tersebut.

Menurut dia, pimpinan DPRD Jember setuju mengirimkan surat permintaan audit investigasi pada pada BPK.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Fakta Soal Korupsi di Masa Kini: Lebih Gila dari Zaman Orde Baru

"Pimpinan sudah sepakat semua, kami sudah kirimkan surat permintaan audit ke BPK secara resmi," terang dia.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dana Bantuan Tindak Tertuda (BTT) Covid-19 Pemkab Jember sebanyak Rp 107 miliar tak bisa dipertanggungjawabkan.

Jumlah tersebut merupakan dana BTT Covid-19 yang dianggarkan dari total Rp 479 miliar pada tahun 2020.

Dana tersebut dikeluarkan pada masa bupati sebelumnya, yakni Faida.

Faida, mantan Bupati Jember yang sempat dimakzulkan
Faida, mantan Bupati Jember yang sempat dimakzulkan (http://www.jemberkab.go.id/)

Adapun dana BTT Covid-19 sebenasar Rp 479 miliar, sebanyak Rp 220 miliar sudah dibelanjakan.

Kemudian realisasi BTT sebesar Rp 220 miliar tersebut sudah keluar dari rekening kas daerah.

Rinciannya sebanyak Rp 74 miliar ada surat pertanggungjawabannya.

Adapun Rp 107 miliar dana yang keluar tak ada surat pertanggungjawabannya.

"Artinya Rp 107 miliar keluar, sampai dengan deadline 31 Desember 2021 tidak bisa dipertanggungjawabkan," tambah Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim.

Baca juga: DPRD Jember Sepakat Memakzulkan Bupati Jember Faida, Tidak Hadir Rapat Dengan Alasan Pandemi

Covid-19 Delta

Dikutip dari NBC Miami (10/6/2021), gejala positif Covid-19 dari infeksi virus corona varian delta dari India pada dasarnya mirip dengan gejala yang ditimbulkan oleh infeksi virus asalnya.

Hanya saja, pada infeksi varian delta, gejala-gejala positif Covid-19 tersebut akan terjadi dengan lebih parah dan dinilai lebih sulit ditangani melalui penanganan medis.

Foto tertanggal 7 Desember 2020 memperlihatkan para perawat di UGD North Memorial Health Hospital di Robbinsdale, Minnesota, sedang merawat pasien Covid-19. (STAR TRIBUNE/AARON LAVINSKY via AP)
Foto tertanggal 7 Desember 2020 memperlihatkan para perawat di UGD North Memorial Health Hospital di Robbinsdale, Minnesota, sedang merawat pasien Covid-19. (STAR TRIBUNE/AARON LAVINSKY via AP) (Kompas.com)

Varian baru virus corona delta yang sebelumnya disebut varian B.1.617.2, menunjukkan 60 persen lebih mudah menular daripada varian lain.

Kini virus corona delta telah masuk Indonesia dan banyak ditemukan di DKI Jakarta, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Bangkalan.

Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), varian ini menyebabkan penularan Covid-19 terjadi secara lebih cepat.

Pasien Covid-19 yang terinfeksi virus corona delta membutuhkan perawatan medis di rumah sakit, bahkan memerlukan bantuan oksigen dan menderita komplikasi.

Baca juga: 149 Warga Batam Terkonfirmasi Positif Covid-19, 79 di Antaranya Alami Gangguan Kesehatan

Baca juga: Ini Prediksi Budi Gunadi Sadikin Soal Kapan Covid-19 Tamat di Indonesia

Baca juga: 5 Buah yang Bagus Dikonsumsi agar Cepat Sembuh dari Covid-19

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

SUMBER: INTISARI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved