Ini Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama dua hakim anggota lainnya juga menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan melangga

Kolase Tribunnews
Ini Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara. Foto Hakim Khadwanto (kiri) dan terdakwa Rizieq Shihab (kanan baju gamis putih) 

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim. 

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tak Ditahan dan Masih Berstatus Anggota Polri

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.

Lantas siapa Sosok Ketua Majelis Hakim Khadwanto?

Dikutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. 

Di status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana hukum. 

Sementara dikutip dari https://badilum.mahkamahagung.go.id/, hakim Khadwanto telah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016. 

Hakim Khadwanto tergolong tegas saat memimpin sidang Rizeq Shihab. 

Apalagi ketika Rizieq memilih meninggalkan persidangan begitu saja saat sidang online sedang berlangsung pada, Selasa (16/3/2021). 

Saat itu, Rizieq mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Salemba, Jakarta Pusat tanpa pamit keluar sidang.  

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved