Ini Sosok Hakim Khadwanto yang Vonis Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara
Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama dua hakim anggota lainnya juga menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah dan secara sah dan meyakinkan melangga
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang, keluar, ya nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tegas Khadwanto saat itu.
Sebelumnya ada perdebatan antara majelis hakim dan tim penasehat hukum Rizieq soal menghadirkan terdakwa secara online atau offline.
"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," kata kuasa hukum Rizieq, Munarman sebelumnya.
Namun, majelis hakim tetap ingin sidang dilanjutkan secara online.
“Kalau dipaksakan sidang online, saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang saya akan keluar dari ruang ini dan saya tidak akan mengikuti sidang saya mohon maaf,” ujar Rizieq lewat telekonferensi dari Rutan Bareskrim Polri.
Dalam layar terlihat, Rizieq kemudian tampak berdiri dari kursi. Ia lalu meminta kepada petugas agar kamera dimatikan.
Drama walkout pembela Habib Rizieq sambil bentak hakim meninggalkan ruang sidang yang mendapat kritik dari Peradi. Peradi mengingatkan kepada para kuasa hukum supaya menggunakan cara-cara beretika, profesional dan mulia. (tangkapan layar)
“Silakan dimatikan, karena harus dimatikan,” ujar Rizieq.
Pada persidangan itu, tim kuasa hukum Rizieq juga menyatakan walk out dari persidangan.
Suasana pun sempat ricuh. Para kuasa hukum berteriak-teriak dan menunjuk-nunjuk para jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.
Setelah itu, tampilan ruang Bareskrim Mabes Polri tak terlihat di layar. Namun, masih terdengar suara Rizieq.
Namun tak terdengar jelas perbincangan Rizieq dan petugas.
(*/tribunbatam.id)
BACA JUGA BERITA TRIBUNBATAM.ID DI GOOGLE NEWS
Baca Juga tentang RIZIEQ SHIHAB