VONIS RIZIEQ SHIHAB
Tak Mau Minta Pengampunan ke Presiden Jokowi, Habib Rizieq Lebih Memilih Banding
Walau Punya hak untuk meminta Garasi kepada Presiden Jokowi, namun Habib Rizieq Shihab tidak mau menggunakannya. Dirinya lebih memilih melakuka Bandin
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Walaupun punya hak untuk meminta pengampunan kepada Presiden Jokowi dalam kasus yang menjeratnya. Namun Habib Rizieq Shihab enggan menggunakannya.
Ia lebih memilih melakkan banding usai Vonis terhadap dirinya yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Timur.
Seolah tidak mau minta garasi dari Presiden Jokowi, dia lalu meminta banding ke Pengadila Tinggi.
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau biasa dipanggil Habib Rizieq telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan seperti yang dikutip dari SerambiNews.com dengan judul Dapat Hak Ajukan Pengampunan ke Presiden Jokowi, Habib Rizieq Pilih Banding Usai Divonis 4 Tahun
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Diberi Hakim 3 Opsi, Salah Satunya Memohon Pengampunan dari Presiden Jokowi
Usai vonis dibacakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.
Melansir Kompas, Salah satu opsi yang diberikan adalah permohonan pengampunan dari Presiden Jokowi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak".
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding".