VONIS RIZIEQ SHIHAB

Tak Mau Minta Pengampunan ke Presiden Jokowi, Habib Rizieq Lebih Memilih Banding

Walau Punya hak untuk meminta Garasi kepada Presiden Jokowi, namun Habib Rizieq Shihab tidak mau menggunakannya. Dirinya lebih memilih melakuka Bandin

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Habib Rizieq Shihab lebih memilih mengajukan banding dari pada meminta pengapunan kepada Presiden Jokowi 

"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,"ungkap Hakim ketua Khadwanto.

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,"lanjutnya. 

Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding.

Rizieq mengatakan setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal yang membuatnya keberatan hingga mengajukan banding.

“diantaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1" katanya.

"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq dikutib Serambinews.com dari Kompas.com.

Tolak Putusan Hakim, Pilih Banding

Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.

Melansir Tribunnews.com, Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.

"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik".

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim

Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.

Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.

Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved