BATAM TERKINI
9 Kecamatan di Batam Zona Merah, Jemaah Salat Jumat di Masjid Sultan Mulai Sepi
Jemaah salat Jumat di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batam mulai berkurang. Diketahui 9 kecamatan di Batam zona merah covid-19
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejumlah masjid di Batam masih menggelar salat Jumat pada pekan ini.
Meski begitu, jumlah jemaah mulai berkurang.
Seperti pantauan TribunBatam.id di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah di Batuaji Batam, Jumat (25/6/2021).
Hanya ada beberapa unit mobil yang terparkir di parkiran Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah, saat pelaksanaan salat Jumat berjemaah.
Sejak Pemerintah Kota Batam mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mulai berlaku pada Rabu (23/6/2021), kegiatan di tengah masyarakat mendapat perhatian.
Baca juga: Masjid di Batam Masih Gelar Salat Jumat Pekan Ini, PPKM Mikro Diperpanjang
Baca juga: 9 Wilayah di Batam Masih Zona Merah, PPKM Mikro Diperpanjang
Biasanya setiap Jumat, Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi pilihan warga maupun pekerja di wilayah Batuaji dan Sagulung untuk melaksanakan salat Jumat berjemaah.
Namun karena hampir seluruh wilayah di Kota Batam masuk zona merah penyebaran covid-19, kondisi masjid terlihat sepi.
Iwan, warga Batuaji yang mengikuti salat di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah mengatakan, jemaah yang salat di masjid jauh berkurang dibanding minggu-minggu sebelumnya.
"Kalau imbauan sudah diberikan. Ya kita berharap wabah ini cepat berlalu," kata Iwan.
Ia memang agak khawatir dengan kondisi saat ini. Namun sebisa mungkin upaya yang dilakukannya untuk mencegah penularan virus corona itu yakni dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengumumkan mengenai aturan PPKM baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Batam.
Amsakar mengatakan, aturan yang dimaksud berlaku pada tanggal yang ditetapkan yakni, Rabu (23/6/2021).
“PPKM mikro di Batam diberlakukan sejak hari ini. Meski seharusnya sudah berlaku sejak tanggal surat tersebut telah ditandatangani, yakni Rabu kemarin," kata Amsakar seperti dikutip dari portal berita Kompas.com.
Dalam surat tersebut dijelaskan, aturan PPKM Mikro yang baru di Batam dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Dalam aturan baru tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Pertama, tempat hiburan malam (THM), pusat perbelanjaan, kafe, serta restoran harus menutup usahanya pada pukul 20.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2606masjid-sultan-mahmud-riayat-syah-batam.jpg)