Kanit Beserta 6 Anggota 'Terdepak' dari Satresnarkoba Polresta, Kasusnya Masih Tanda Tanya

Belum terkonfirmasi berembus kabar pemeriksaan sejumlah oknum polisi oleh Bid Propam Polda Sumut terkait indikasi dugaan penggelapan uang dan barbut

TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK
Dua personel Propam Polrestabes Medan melintas di depan gedung Satresnarkoba, Jumat (25/6/2021). Seorang kanit dan enam polisi lain diperiksa maraton oleh Bid Propam Polda Sumut dengan kasus yang masih misteri 

TRIBUNBATAM.id - Isu tak sedang menyeruak dari Polrestabes Medan dari kesatuan Satresnarkoba.

Belum terkonfirmasi, berembus kabar pemeriksaan sejumlah oknum polisi oleh Bid Propam Polda Sumut, terkait indikasi dugaan penggelapan uang dan barang bukti (barbut).

Pejabat Polrestabes Medan memilih bungkam dan tak mau memberi jawaban soal kabar sumir tersebut.

Sejak pemeriksaan dilakukan Bid Propam secara maraton, setidaknya ada 7 polisi "terbuang" dari Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Mereka menduduki jabatan baru sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP/2021 REF Keputusan Kapolrestabes Medan Medan Nomor: KEP/54/VI/2021 TGL 17 Juni 2021 KMA TTG Pemberhentian Dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polrestabes Medan TTK.

Dua petugas Propam Polrestabes Medan tampak melintas di depan gedung Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (25/6/2021)
Dua petugas Propam Polrestabes Medan tampak melintas di depan gedung Satresnarkoba Polrestabes Medan, Jumat (25/6/2021) (TRIBUN MEDAN/VICTORY ARRIVAL HUTAURUK)

Adapun ketujuh polisi yang sedang menjalani pemeriksaan itu antara laih:

1. AKP Paul Edison Simamora

2. Iptu Toto Hartono

3. Ipda Junaidi Pardede

4. Aiptu Dudi Efni

5. Aipda Matredy Naibaho

6. Bripka Rikardo Siahaan

7. Briptu Marjuki Ritonga

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Medan Kompol Oloan Siahaan dkk Diperiksa Propam, 7 Anggotanya Lengser

Sebelumnya, AKP Paul Edison Simamora menjabat sebagai Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Setelah diperiksa Bid Propam Polda Sumut, AKP Paul Edison Simamora 'dicampakkan' ke Satuan Tahanan dan Barang Bukti.

Lelaki pemilik NRP 70050239 ini sekarang menjabat sebagai Kanit Barbuk Sat Tahti Polrestabes Medan.

Kemudian Iptu Toto Hartono, pemilik NRP 79010236 ini menjabat sebagai Kasubnit I Unitidik I Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Setelah dikabarkan tersandung kasus dan diperiksa Propam Polrestabes Medan, Iptu Toto Hartono kini menjabat sebagai Kasubnit 1 Unit Dalmas Sat Sabhara Polrestabes Medan.

Foto tampak bagian depan Mapolresta Medan di Kampung Durian, Medan, Sumut
Foto tampak bagian depan Mapolresta Medan di Kampung Durian, Medan, Sumut (ist)

Lalu, Ipda Junaidi Pardede, setelah sebelumnya menjabat sebagai Kaurmintu Satresnarkoba Polrestabes Medan, kini pemilik NRP 83070214 itu menjabat sebagai Kasubnit I Unit Idik 5 Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Untuk Aiptu Dudi Efni, Aipda Matredy Naibaho, Bripka Rikardo Siahaan dan Briptu Marjuki Ritonga, keempatnya sekarang bertugas di Sat Sabhara Polrestabes Medan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan beserta jajarannya diketahui diperiksa secara maraton oleh Bid Propam Polda Sumut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono ketika ditanya soal kabar dugaan penggelapan uang ini belum mau terbuka.

Baca juga: Positif Narkoba, Tapi Sekda Nias Utara Yafeti Nazara Dibebaskan Polrestabes Medan

Dia tidak mengiyakan, tidak pula membantah kabar penggelapan uang tersebut.

"Nanti kalau sudah diperiksa dan data sudah lengkap akan diasampaikan," kata Argo, Jumat (25/6/2021).

Dilansir Tribun-Medan.com berjudul Diperiksa Propam, Kanit dan Anggota 'Dibuang' dari Sat Narkoba, Mabes Polri Tunggu Laporan, Argo cuma meminta awak media bersabar.

Jendral bintang dua ini juga masih menunggu laporan dari Bid Propam Polda Sumut terkait hasil pemeriksaan terhadap jajaran Sat Narkoba Polrestabes Medan.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020) (Dok. Divisi Humas Polri)

Kabag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan mengatakan bahwa pemutasian anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan itu memang atas terbitnya Surat Telegram Kapolrestabes Medan nomor ST/38/VI/KEP./2021.

TR itu ditandatangani Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.

Dia mengatakan, TR tersebut berlaku satu pekan sejak dikeluarkan.

"Biasanya seminggu setelah dikeluarkan sudah berlaku," tuturnya.

Riama menyebutkan bahwa pengganti dari kekosongan jabatan yang ditinggalkan belum terisi penjabat baru.

Baca juga: Fakta dan Kronologi Oknum Polisi Bakar Istri Tercintanya hingga Tewas

Baca juga: Sekap dan Bunuh 2 Gadis Belia, Aipda Roni Kesal Korban Datang Bulan saat Hendak Dirudapaksa

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Briptu SR Terlibat Masalah Berat, Kini Bernasib Memilukan

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved