PINJAMAN ONLINE

Bermasalah dengan Pinjol? Begini Cara Laporkan Pengaduan ke OJK

OJK hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin. 

Karena itu, Sekar menjelaskan, jika ada yang meminta daftar kontak pribadi, dipastikan adalah pinjol ilegal, segera tolak dan abaikan.

"Hindari menekan menu berikan izin akses data pribadi seperti kontak, galeri foto, atau video," katanya.

Selanjutnya, fintech lending legal diwajibkan menjaga kerahasiaan data Camilan tersebut dan hanya digunakan untuk verifikasi pengenalan nasabah atau know your costumer, credit scoring, mitigasi risiko, dan berkomunikasi.

"Pastikan cek daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," kata Sekar. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved