Cara dan Biaya Membuat SIM Online
Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online, masyarakat tak perlu antre lagi.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal yang wajib dimiliki para pengendara di jalan raya.
Baik itu pengendara motor, mobil, bus, hingga truk, tak boleh lupa membawa SIM ketika berkendara.
Meski demikian masih ada saja pengendara sepeda motor ataupun mobil yang mengabaikannya, padahal membuatnya relatif mudah.
Bisa secara langsung maupun online.
Baca juga: CATAT Bank Mandiri Ubah Jam Layanan Cabang Mulai Hari Ini
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Untuk membuatnya pun kini makin mudah. Di era kemajuan teknologi seperti saat ini proses pembuatan SIM bisa dilakukan secara online.
Dengan adanya layanan ini membuat masyrakat tak perlu mengantre saat pembuatan di kantor polisi.
Berikut cara membuat SIM online
Lewat Laman Resmi Polri
* Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
* Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’.
* Isikan data-data yang ada dengan benar
* Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
* Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
* Isi seluruh data yang dibutuhkan. Pastikan data yang dimasukkan benar.