KEPRI TERKINI

Gubernur Kepri Bakal Berhentikan THL Tak Divaksin Corona Tanpa Alasan Jelas

Gubernur Kepri memaklumi bagi ASN, PTT maupun THL yang tidak melakukan vaksin corona karena tak lolos uji klinis.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
GUBERNUR KEPRI - Gubernur Kepri Ansar Ahmad bakal memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL) yang belum divaksin corona tanpa alasan yang jelas. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Capaian vaksinasi corona di Kepri begitu menjadi perhatian Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Langkah tegas dengan menunda hak keuangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum divaksin covid-19 tanpa alasan yang jelas sudah dibuat.

Yang lebih tegas lagi, ia bakal memberhentikan Tenaga Harian Lepas atau THL yang menolak mendapat vaksin corona tanpa syarat pengecualian sesuai ketentuan orang yang diperbolehkan mendapat vaksin.

"Nanti saya cek batasnya tanggal berapa mereka harus wajib vaksin.

Kami akan lakukan sesuai apa yang telah disurati.

Bila tidak juga mengikuti vaksin, tentu kami akan tunda pembayaran tunjangan atau gajinya.

VAKSINASI CORONA DI LINGGA - Vaksinasi covid-19 massal di halaman Gedung Nasional Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
VAKSINASI CORONA DI LINGGA - Vaksinasi covid-19 massal di halaman Gedung Nasional Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Bagi THL yang juga nantinya tidak mau melakukan vaksinasi, kita akan keluarkan surat pemberhentiannya," tegas Ansar, Senin (28/6/2021).

Gubernur Kepri itu pun memaklumi bagi ASN, PTT maupun THL yang tidak melakukan vaksin corona karena tidak lolos uji klinis.

Sanksi itu menurutnya tidak berlaku bagi ASN, PTT dan THL yang tidak uji klinis

Misalnya pegawai yang sedang hamil, tekanan darah tidak normal atau pernah berstatus penyitas yang harus menunggu sampai 3 bulan kedepan.

"Soalnya mereka tidak dibenarkan vaksin," ujarnya.

Ansar pun juga akan segera menyurati Kabupaten/Kota agar melakukan tindakan tegas kepada ASN, PTT, dan THL guna percepatan vaksinasi yang manfaatnya untuk diri sendiri dan orang lain.

"Dalam upaya percepatan vaksin, Pemprov Kepri akan memberikan penghargaan kepada Kabupaten/Kota yang sudah melebihi 50 persen vaksinasinya," sebutnya.

Penghargaan akan segera diberikan kepada Kota Tanjungpinang yang sudah 53 persen lebih vaksinasi, Kabupaten Bintan 52 persen lebih.

Baca juga: Vaksinasi Corona di Karimun - Batman dan Superman Ikut Divaksin Jadi Perhatian Warga

Baca juga: Mimpi Pemkab Bintan Capaian Vaksinasi Corona 70 Persen Hingga Akhir Juni 2021

Kemudian 2 hari lagi menyusul Natuna. Termasuk Batam juga sudah relatif baik.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga merinci kabupaten dan kota mana yang capaian vaksinasi coronanya masih rendah.

"Seperti di Kabupaten Lingga itu masih 31 persen, 36 persen di Kabupaten Karimun.

Kalau penyebabnya, paling nanti kita perlu aturlah mekanismenya dengan perbanyak pos vaksinasi," jawabnya.

2.180 Pegawai Pemprov Kepri Kena Sanksi

Sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapat vaksin corona tanpa alasan yang jelas ternyata bukan isapan jempol.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kepri melayangkan surat sanksi yang ditunjukan ke Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Kepri.

Dalam surat bernomor 800/2064/BKPSDM-02/2021, sejumlah ASN, Pegawai Tidak Tetap (PTT) hingga Tenaga Harian Lepas (THL) mendapat penundaan penerimaan hak keuangan.

Bagi PNS, sanksi yang berlaku ialah penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sementara bagi PTT dan THL berupa penundaan pembayaran gaji.

Jumlah pegawai yang mendapat sanksi pun tak main-main.

Dari data yang dihimpun TribunBatam.id, setidaknya terdapat 2.180 orang yang terdiri dari ASN, PTT, dan THL dari masing-masing OPD Pemprov Kepri.

Kepala BKPSDM Kepri Firdaus.
Kepala BKPSDM Kepri Firdaus. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Kepala BKPSDM Kepri M. Firdaus yang ditemui TribunBatam.id membenarkan surat itu.

"Iya benar beberapa hari lalu kita keluarkan surat itu," ujarnya yang buru-buru masuk ruangan rapat lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Senin (28/6/2021).

Pemberian sanksi juga dipertegas berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri nomor 506/SET-STC19/VI/2021 tentang percepatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 di Kepri pada 10 Juni 2021.

Dalam surat itu, tuliskan bahwa penundaan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau penundaan Pembayaran Gaji bagi PTT dan THL.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Vaksinasi Corona di Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved