PPDB KEPRI 2021
LINK Pendaftaran PPDB SMA 2021 di Kepri, Mulai Buka Hari Ini 28 Juni 2021
Mulai hari ini, Senin 28 Juni 2021 pendaftaran siswa SMA sudah mulai dibuka. Berikut ini link pendaftaran siswa baru SMA 2021 di Kepri.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Mulai hari ini, Senin 28 Juni 2021 pendaftaran siswa SMA sudah mulai dibuka.
Dalam PPDB kali ini, siswa bisa mendaftar lewat link Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 yang disediakan oleh Dinas Pendidikan/ Disdik Kepri.
Link pendaftaran bisa dibuka di LINK PPDB SMA KEPRI
Kasi Kurikulum SMK Dinas Pendidikan Kepri Nelson Yanry mengungkapkan, salah satu persyaratan peserta, Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pertama berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada saat pendaftaran.
Kemudian telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
"SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh), serta memiliki SKL/ijazah SMP sederajat," jelasnya.
Berikut jalur pendaftaran jenjang SMA.
1. Jalur Zonasi (SMA)
a. Jalur Zonasi paling sedikit adalah 65% (enam puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.

b. Data zonasi berdasarkan radius dengan jarak tempuh melalui jarak udara sebagaimana tertuang dalam lampiran keputusan ini.
c. Perhitungan jarak udara adalah jarak antara alamat pada Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik dengan sekolah.
d. Calon peserta didik dapat memilih jalur pendaftaran sesuai dengan persyaratan yang dimiliki.
e. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi/afirmasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi sepanjang memenuhi persyaratan.
2. Jalur Afirmasi (SMA)
a. Jalur Afirmasi paling sedikit adalah 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
b. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
c. Peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
d. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
e. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Baca juga: Link Pendaftaran PPDB SMA/SMK Kepri Dibuka 28 Juni 2021
Baca juga: PPDB Tanjungpinang 2021, Berikut Syarat Daftar TK,SD, SMP Jalur Prestasi
f. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali (SMA)
a. Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di luar zonasi dari sekolah dengan acuan perpindahan tugas orang tua/wali.
b. Jumlah peserta didik diterima paling banyak adalah 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah.
c. Menyerahkan surat keterangan/surat tugas orang tua dari Perusahan/instansi terkait.
d. Menyerahkan surat keterangan domisili.
e. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar di satuan Pendidikan tersebut di buktikan oleh Surat keterangan dari Kepala Sekolah.
4. Jalur Prestasi (SMA)
a. Jalur Prestasi adalah Jalur yang diperuntukan bagi para calon peserta didik yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik.
b. Jalur Prestasi paling besar 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah (nilai raport 50% serta akademik dan non akademik 50%).

c. Prestasi di bidang akademik dan non akademik yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan/lomba yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, yang diselenggarakan oleh Instansi dari Pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat atau oleh Lembaga Negara lainnya atau oleh Asosiasi di Bidang Sains/Olahraga/Seni resmi yang diakui Negara atau oleh KONI atau oleh Lembaga Berbadan Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi/Pusat untuk Prestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional yang dibuktikan dengan turut ditandatanganinya sertifikat sekurang-kurangnya oleh Pejabat Eselon II setempat.
A. Prestasi akademik Internasional yang ditetapkan adalah:
- International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
- International Olynpiad In Informatics (IOI)
- International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
- International Physics Olympiad (IPhO)
- International Chemistry Olympiad (IChO)
- International Biology Olympiad (IBO)
- International Geography Olympiad (IGeO)
- Asean Skill Competition (ASC)
- Asean School Games
- International Chemistry Olympiad (IChO)
- International Biology Olympiad (IBO)
- International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
- International Olympiad in Informatics (IOI)
- The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
B. Prestasi non akademik nasional yang ditetapkan adalah:
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)/KSN
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
- Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
- Gala Siswa Indonesia
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
- Olimpiade Penelitian Siswa Nasional (OPSI)
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
- Kuis Kihajar
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional (POPNAS)
- Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Daerah (POSPEDA)
- Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Nasional (POSPENAS)
- Pekan Olahraga Daerah (POPDA)
- Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
- Kejuaraan Nasional Pra-PON TINGKAT NASIONAL
- Pekan Olahraga Nasional (PON)
- Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA)
- Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Nasional (PEPARPENAS)
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah - Special Olimpic Indonesia (POPDA-SOINA)
- Pekan Olahraga Pelajar Nasional - Special Olimpic Indonesia
(POPDA-SOINA)
- Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI)
- MTQ Pelajar
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
- Kompetisi Robotik Madrasah
- Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI)
- Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
Prestasi bidang Keagamaan:
- Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Minimal Tingkat Kab./Kota
- Hafiz Qur’an
(Bagi yang hendak mendaftar dari jalur penghafal Al Quran harus memiliki piagam sebagai buktinya. Piagam bukti hafal
Al Quran harus dilegalisir oleh Lembaga Pengembangan
Tilawah Quran (LPTQ) yang ada di bawah kewenangan Kementerian Agama.
- Penilaian siswa yang menggunakan jalur penghafal Al Quran ini berdasarkan tingkatan juz yang dihafal dengan skor nilai maksimal 100.

C. Prestasi bidang Pramuka:
- Lomba Tingkat Gugus Depan (SMP/MTs) di tingkat Kwartir Cabang (Kabupaten/Kota), Kwartir Daerah (Provinsi) dan di tingkat Kwartir Nasional (Nasional).
D. Nilai raport atau nilai ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL) besar atau sama dengan 90,00 untuk 4 mata pelajaran yaitu:
1. Matematika
2. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
3. Bahasa Indonesia
4. Bahasa Inggris
Untuk menentukan hasil seleksi jika mempunyai nilai yang sama, maka akan diseleksi berdasarkan urutan prioritas mata pelajaran
di atas.
E. Melampirkan bukti prestasi yang diperoleh dengan predikat yang paling tinggi, diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling
lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan menurut bobot tingkat kejuaraan, maka penentuan peringkat berdasarkan pada peserta
yang memiliki prestasi usia terbaru/paling muda.
5. Seleksi Bahasa (SMA Jurusan Bahasa)
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki minat di jurusan bahasa dengan seleksi berdasar nilai bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Pendaftaran melalui situs PPDB Online dengan alamat https://provinsikepri.siap�ppdb.com dengan memasukkan 10 Digit Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai pengguna/username dan 8 digit tanggal/bulan/tahun lahir siswa. Contoh:
Username: 0023314997
Password: 13122003 (13 Desember 2003).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang PPDB 2021