Nasib 10 Anggota BEM UI Setelah Dipanggil Rektorat karena Kritik Jokowi

BEM UI dipanggil rektorat setelah mengkritik Jokowi dengan menyebut Presiden Jokowi 'The King of Lip Service'

Tribunnews/Herudin
Foto ilustrasi - Kampus Universitas Indonesia Depok - 10 Mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI dipanggil rektorat karena mengkritik Jokowi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Surat pemanggilan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) oleh rektorat mendadak jadi sorotan.

Pemanggilan terhadap BEM UI dinilai tidak perlu sebab kampus adalah dunia akademik yang membutuhkan kebebasan berpikir dan bernalar.

Eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkomentar, langkah yang dilakukan pihak rektorat UI sudah mengekang mahasiswanya untuk menyampaikan kebebasan berpendapat.

Diberitakan sebelumnya, 10 anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia dipanggil pihak kampus.

Pemanggilan ini terkait dengan kritik BEM UI yang menyebut Presiden Jokowi 'The King of Lip Service' lewat akun twitternya pukul 06.00 sore kemarin.

Kepala Humas dan Komisi Informasi Publik Universitas Indonesia (KIP UI) Amelita Lusi merespon terkait adanya pemanggilan yang dilakukan UI terhadap 10 anggota BEM UI.

Amel mengatakan, pihak kampus UI sebenarnya sangat menghargai adanya kebebasan berpendapat.

Kendati demikian kata Amel, dalam upaya menyampaikan pendapat itu perlu menaati aturan hukum.

"Kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang, meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Amel saat dikonfrimasi, Minggu (27/6/2021).

Menurut Amel, penyampaian pendapat yang dilakukan oleh BEM UI itu juga tidak dibenarkan.

Baca juga: Juluki Presiden Jokowi King of The Lip Service, Pengurus BEM UI Dipanggil Rektorat

Sebab hal itu melanggar beberapa aturan terlebih yang dijadikan poster merupakan orang nomor satu di Indonesia yang merupakan simbol negara.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks "Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?", "UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)", "Demo Dulu Direpresi Kemudian", bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," katanya.

Alhasil dari adanya kejadian tersebut, pihak Kampus dalam hal ini Universitas Indonesia memanggil seluruh anggota termasuk ketua BEM.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB dan ditembuskan ke Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UI.

Berdasarkan, surat yang beredar dan diterima Tribunnews.com, surat tersebut dilayangkan mengingat adanya urgensi setelah postingan tersebut ramai dibicarakan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved