PINJAMAN ONLINE
OJK Tekan Pinjol Ilegal, Segera Terbitkan Aturan Baru
OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
Di sisi internal, OJK juga terus melakukan peninjauan melalui moratorium pendaftaran dengan tidak menerima pendaftaran perusahaan baru lebih dari setahun terakhir.
Bahkan untuk memastikan status izin fintech, OJK memanfaatkan momentum ini menelaah kembali perkembangan bisnis mereka.
"Kami melakukan scrutinize pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memiliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnisnya," terang Riswinandi.
Saat moratorium dimulai Februari 2020 lalu, terdapat 165 perusahaan yang terdaftar dan berizin di OJK namun sekarang berkurang menjadi 125 perusahaan.
Jika dirinci berasal dari 60 fintech berstatus terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," lanjutnya.
Tahun lalu, OJK telah menyusun Digital Finance Innovation Road Map and Action Plan 2020-2025 untuk mendukung inovasi yang bertanggung jawab di sektor jasa keuangan melalui penyusunan kebijakan yang menyeimbangkan antara inovasi, stabilitas keuangan, dan perlindungan konsumen.
Khusus untuk pengawasan P2P Lending, OJK juga sedang mengembangkan Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) melalui pengawasan dengan pendekatan berbasis teknologi (SupTech).
"Hingga saat ini, sudah sekitar 83 perusahaan yang terkoneksi atau terintegrasi ke Pusdafil dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan. Menghimbau agar menggunakan fintech terdaftar di OJK closing," tutupnya.
Tak punya wewenang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan tidak berwenang untuk memberantas aplikasi-aplikasi pinjaman online ilegal maupun pesan singkat (SMS) berantai berisi penawaran pinjaman dana.
“Banyak hal yang di luar yuridiksi pengawasan OJK, terutama dalam konteks dan tatanan menyangkut siber.
Misalnya dalam hal mengontrol aplikasi-aplikasi yang tersedia di Application Store maupun pesan-pesan berantai dari nomor handphone yang dengan sangat mudah bisa berganti,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, dalam Diskusi Daring ILUNI UI bertajuk “Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal,” Rabu (30/6/2021).
Oleh sebab itu bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).
Adapun anggotanya, selain berasal dari OJK, juga Kepolisian dan Kejaksaan, serta Kementerian/Lembaga lainnya, seperti Kominfo, Kementerian Perdangangan, Kementerian Koperasi dan UKM serta BKPM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pinjaman-online-ilustrasi.jpg)