PINJAMAN ONLINE
Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018
Pinjol ilegal memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Dia menjelaskan pinjol ilegal yang memiliki akses ke hal-hal yang sebetulnya dilarang, terutama pada data-data yang sudah diambil dari ponsel konsumen, akan melakukan segala tekanan kepada debitur yang menunggak.
“Ini tentu berbeda dengan yang terdaftar, karena kita hanya memperkenalkan atau mengijinkan mereka melakukan data collection itu melalui fasilitas yang ada di handphone berupa kamera, microphone dan yang menunjukkan lokasi keberadaan mereka,” jelasnya.
Lebih jauh ia meminta masyarakat untuk mengecek langsung ke laman resmi OJK mengenai status pinjol yang menawarkan pinjaman dana.
“Dengan segala kemudahan meminjam dana secara online, tentu masyaarakat harus lebih berhati-hati, jika tidak ingin terjebak pada pinjaman dari fintech ilegal yang ujungnya akan merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Hentikan pendaftaran pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sudah melakukan penghentian dalam waktu tertentu atau moratorium hingga kini untuk pendaftaran financial technology (fintech) pinjaman online baru.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap fintech yang ada.
"Melalui moratorium pendaftaran, di mana OJK tidak menerima pendaftaran fintech P2P (peer to peer) baru selama lebih dari setahun terakhir," ujarnya saat webinar, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: OJK Tekan Pinjol Ilegal, Segera Terbitkan Aturan Baru
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali.
"Melakukan penelitian pada platform-platform yang belum comply pada regulasi, maupun tidak memliki kapasitas SDM dan operasional yang memadai untuk menjalankan bisnis," katanya.
Adapun, dia menambahkan, pada Februari 2020 saat dimulainya moratorium pendaftaran fintech P2P, terdapat 165 perusahaan terdaftar dan berizin di OJK.
Namun, saat ini tinggal 125 perusahaan terdaftar resmi di OJK dengan rincian 60 Fintech P2P yang statusnya terdaftar serta 65 yang telah memiliki status berizin.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan status 60 perusahaan yang terdaftar tersebut menjadi berizin," pungkas Riswinandi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27-11-2020-video-dua-oknum-karyawan-pinjaman-online.jpg)