ASET KRIPTO

Binance Coin Aset Kripto Paling Moncer di Pertengahan Tahun 2021

Binance coin membukukan imbal hasil hingga 684,92% dalam enam bulan pertama kemarin. 

TRIBUNBATAM.id/ist
Binance coin, salah satu aset kripto. 

Hal ini seiring dengan mulai adanya negara seperti Inggris yang melarang Binance Exchange.

Jika negara lain ikut melarang Binance Exchange, tentu akan menjadi sentimen negatif bagi BNB.

“Jadi investor BNB sebaiknya memperhatikan hal ini. Aset kripto yang mungkin punya prospek menarik adalah Ethereum (ETH) seiring semakin dekatnya dengan peluncuran ETH 2.0,” tutup Gabriel.

Pengguna Kripto di Indonesia Terus Bertumbuh

Kriptokurensi atau kripto terus mengalami naik di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap setiap bulannya pengguna atau investor kripto terus tumbuh.

"Dalam jangka waktu dua bulan, Maret-April bertambah 1,4 juta pengguna atau investor. Jadi pemilik akun kripto di Indonesia hingga akhir April 2021 mencapai 5,6 juta," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam acara Bahtsul Masail yang digelar Islamic Law Firm dan Wahid Foundation, Sabtu (19/6/2021).

Selanjutnya, Indra mengatakan nilai transaksi aset kripto ini dalam sebulan melonjak hingga Rp 100 triliun hanya dalam sebulan.

"Dari sisi transaksi, kalau kita lihat di bulan April awal yang lalu itu baru Rp 237 triliun. Tetapi pada akhir April itu sudah mencapai Rp 327 triliun transaksi. Jadi satu bulan itu naiknya kurang lebih Rp 100 triliun, lebih ini sangat luar biasa," ungkap Indra.

Baca juga: Guyon Yenny Wahid: Dulu Mas Kawin dari Suami Itu Sapi, Kalau Sekarang Mungkin Kripto

Sementara itu, sejak Januari - Mei 2021, secara keseluruhan nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 370 triliun.

Nilai ini naik cukup signifikan dibandingkan akhir 2020 yang sebesar Rp 64,9 triliun.

Indra sendiri mengatakan bahwa kripto ini merupakan aset sebab sifat dasarnya yang anonim.

Menurutnya, perlu ada regulasi dari pemerintah agar aset digital ini tak disalahgunakan.

"Karena anonim ini bisa disalahgunakan. Makanya, agar sifat anonimnya hilang, kita regulasi, sehingga di Indonesia kita bisa tahu siapa saja yang memegang aset kripto dan berapa jumlahnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved