KEBIJAKAN

Insentif Baru Peritel, Penyewa Toko di Mal dan Pasar Bakal Bebas PPN

Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN sewa toko, peritel tidak perlu lagi membayar PPN dari sewa toko/outlet tersebut.

tribunbatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Ilustrasi pusat perbelanjaan di Batam. Pemerintah berencana mengeluarkan insentif baru di bidang ritel, penyewa toko dan outlet tak perlu bayar PPN.  

Bendahara negara ini bahkan menyebut bisa memberikan tarif PPN 0 persen kepada warga miskin dengan adanya skema tersebut. Kendati demikian, jenis barang/jasa masih didiskusikan bersama DPR.

"Kita menetapkan adanya sistem multitarif, buat golongan inklusif atau misalnya di bawah garis kemiskinan kita bisa menetapkan 0 (persen) untuk penarikan pajak mereka, dan akan menyesuaikan dengan jumlah pendapatan," kata Sri Mulyani dalam webinar J-PAL SEA, Rabu (30/6/2021).

Dalam materi yang disampaikan kepada DPR, pemerintah menetapkan rentang PPN dari 5 persen hingga 25 persen, dengan tarif PPN umum dinaikkan dari 10 persen menjadi 12 persen.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyatakan, kenaikan tarif dilakukan lantaran Indonesia adalah salah satu negara dengan pemungutan pajak terendah.

Tarif PPN sebesar 10 persen yang berlaku saat ini lebih rendah dari rata-rata dunia sebesar 15,4 persen.

"Sebenarnya hal tersebut terjadi karena kita melakukan banyak pengecualian terkait pajak sendiri," tutur dia.

Tercatat, ada sekitar 4 kelompok barang dan 17 kelompok jasa bebas PPN. Terlalu banyak pengecualian PPN terhadap barang/jasa membuat distorsi dan ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved