KEBIJAKAN
Insentif Baru Peritel, Penyewa Toko di Mal dan Pasar Bakal Bebas PPN
Pemerintah akan menanggung 100 persen PPN sewa toko, peritel tidak perlu lagi membayar PPN dari sewa toko/outlet tersebut.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional terus berjalan.
Setelah memperpanjang insentif PPnBM otomotif baru-baru ini, pemerintah berencana mengeluarkan insentif baru di bidang ritel.
Pemerintah akan memberikan insentif baru kepada pelaku usaha di sektor ritel, berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyewa toko ataupun outlet.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, program tersebut masih merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca juga: CEK Saham-Saham yang Diprediksi Tetap Perkasa saat Pemberlakuan PPKM Darurat
Dengan insentif, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN sewa toko. Artinya, peritel tidak perlu lagi membayar PPN dari sewa toko/outlet tersebut.
"Ini temporer dan PPN- nya ditanggung pemerintah (DTP). Dan ini bagian insentif fiskal program PEN," kata Iskandar, Kamis (1/7/2021).
Adapun outlet yang dimaksud tidak terbatas pada outlet di pusat perbelanjaan. Outlet di ruang publik lain seperti bandara, terminal, hingga pasar rakyat bisa menjadi objek insentif PPN kali ini.
Kendati demikian, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) relaksasi pajak ini masih digodok dan dibahas Kementerian. Iskandar pun belum mengetahui pasti tanggal resmi dan batas waktu pengenaan insentif PPN.
"Rinciannya saya kurang tahu karena PMK lagi diproses Kemenkeu," tandas Iskandar.
Sebelumnya, insentif untuk sektor ritel ini sudah disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rencana kebijakan tersebut bertuju
Baca juga: CCTV Hik Vision Mampu Zoom hingga 25 Meter, Cocok untuk Keamanan Galangan Kapal
an untuk mendorong perekonomian dalam negeri di tahun ini. Hal ini mengingat sektor ritel merupakan salah satu yang terdampak parah akibat pandemi.
“Fasilitas sektor ritel masih dalam pembahasan terkait komponen pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk sewa, dan kedua terkait dengan stimulan untuk penjualan ritel masih dalam pembahasan,” kata Airlangga saat Konferensi Pers, Rabu (5/5/2021).
Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
Skema multitarif PPN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyinggung skema multitarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang digadang-gadang akan membantu masyarakat rentan dan miskin.