Selasa, 28 April 2026

Kabur dari Ponpes? 4 ABG Santri & Santriwati Malah Menginap di Hotel dan Ditangkap Satpol PP

Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto  menjelaskan pihaknya mengamankan empat orang bukan Pasutri itu lan

Editor: Eko Setiawan
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Satpol PP razia kamar Hotel Slamet di Jalan PB Sudirman Nomor 49-51, Kecamatan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (1/7/2021). 

Setelah sampai di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruang terpisah.

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Saat itu korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tuanya.

Setelah pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah.

Pelaku kemudian mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak berselang lama, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku telah dirudapaksa oleh Briptu II.

Korban mengaku diancam oleh pelaku bakal masuk penjara jika tak menuruti keinganan Briptu II.

Tak hanya merudapaksa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Briptu II yang sudah ditetapkam sebagai tersangka, terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus rudapaksa gadis di bawah umur.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, mengatakan, Briptu II telah ditahan di Polres Ternate.

"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka."

"Jadi pihak Polda Malut tidak memberi toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran," tandas Adip kepada wartawan, Rabu, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Masih kata Adip, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi dalam kasus rudapaksa tersebut.

Berkas perkara kasus itu juga segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.

"Kemarin sudah dilakukan rekontruksi dan dalam waktu dekat yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved