Kabur dari Ponpes? 4 ABG Santri & Santriwati Malah Menginap di Hotel dan Ditangkap Satpol PP
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto menjelaskan pihaknya mengamankan empat orang bukan Pasutri itu lan
Editor:
Eko Setiawan
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
Satpol PP razia kamar Hotel Slamet di Jalan PB Sudirman Nomor 49-51, Kecamatan Kelurahan Jagalan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (1/7/2021).
"Perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak memberi toleransi sama sekali," tegas Adip.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," katanya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kabur dari Ponpes? 4 ABG Santri & Santriwati Magelang Nginap di Hotel Mojokerto, Status Belum Nikah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/satpol-pp-razia-kamar-hotel-slamet-kota-mojokerto.jpg)