BATAM TERKINI
Mulai Hari ini Separuh ASN Pemko Batam Bekerja dari Rumah
50 persen ASN Pemko Batam diminta untuk melakukan WFH yakni khusus OPD yang bekerja secara administrasi. Sedangkan untuk OPD pelayanan WFO.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Batam mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 29 Tahun 2021, yang mengatur pembagian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
SE ini menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Pelaksanaan aturan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam ini diterapkan terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Juli 2021 mendatang.
Dalam aturan tersebut, 50 persen para ASN Pemko Batam diminta untuk melakukan WFH untuk OPD yang bekerja secara administrasi.
Sedangkan untuk OPD pelayanan tidak diwajibkan WFH.
Namun bagi pegawai yang memiliki risiko tinggi dilakukan WFH secara bergantian.
"Saya minta pimpinan OPD mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah dengan ketentuan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50%," jelas Walikota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (1/7/2021).
Bagi para Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV juga diminta tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor, ke
Baca juga: 397.975 Warga Batam Sudah Divaksinasi Covid-19
cuali bagi pejabat yang memiliki risiko tinggi dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter.
Dalam surat tersebut, para Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV yang berisiko tinggi/memiliki gangguan kesehatan diberikan WFH secara bergantian, satu kali dalam satu minggu.
"Tapi Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilakukan pemantauan melalui zoom meeting pada masing-masing OPD," lanjutnya.
Untuk itu, Rudi meminta agar Masing-masing OPD memberikan ID dan Pasword zoom meeting kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk diteruskan ke Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Inspektorat, sehingga pelaksanaan zoom meeting dapat dipantau oleh pimpinan.
Rudi juga menegaskan, para pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor maupun dirumah wajib melakukan pengisian laporan kinerja Harian (LKH) dan tetap mengacu pada surat edaran nomor 246 tahun 2020.
Atasan langsung wajib memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas bawahaannya secara berkala.
"Pegawai yang bekerja di rumah berstatus tugas luar dan admin OPD wajib mengisi keterangan WFH pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg)," tegasnya.