BATAM TERKINI
6.000 NIK Warga Batam Peserta JKN dan KIS tak Terbaca Sistem BPJS Kesehatan
Dana JKN, KIS Penerima Bantuan Iuran dari APBD Batam tak bisa disalurkan pada 6.000 warga Batam penerima bantuan. Ini sebabnya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam, tidak bisa disalurkan pada 6.000 warga Batam.
Hal tersebut dikarenakan NIK dari 6.000 warga Batam tersebut, invalid yang membuat data tersebut belum terkonsolidasi secara sistem di BPJS Kesehatan.
Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menegaskan, saat ini warga penerima kartu KIS tersebut tidak bisa menggunakan kartu tersebut untuk keperluan berobat karena dana yamg dianggarkan dari APBD Kota Batam, tidak bisa disalurkan.
"Kita meminta Pemerintah Kota Batam, Melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk segera dikonsolidasikan agar masayarakat Kota Batam yang masuk dalam program JKN ataupun KIS yang ditanggung APBD, bisa mendapatkan haknya,"kata Utusan.
Dia mengatakan jika terjadi sesuatu kepada peserta JKN atau KIS yang masuk dalam data 6.000 tersebut.
Tidak bisa dibayangkan dimana mereka tidak bisa menggunakan kartu kesehatan yang mereka miliki.
"6.000 NIK warga yang terparkir itu ditolak oleh BPJS Kesehatan, karena NIK invalid atau tidak bisa terbaca di BPJS Kesehatan, Ini sangat miris," kata Utusan.
Baca juga: KASUS Covid-19 Semakin Tinggi, Gubernur Kepri Minta Penumpang Kapal Dibatasi
Utusan menjelaskan data tersebut baru diketahui saat rapat Bapemperda yang dilakukan bersama Pemko Batam, mengenai masyarakat yang kurang mampu dan tidak mempunyai kartu BPJS Kesehatan.
"Jadi kita harapkan pemerintah Kota Batam, agar jemput bola memanggil peserta JKN, yang NIK nya invalid," kata Utusan.
Dia juga mengatakan, pemberian bantuan PBI bagi masyarakat yang kurang mampu, bentuk perhatian serius kepada yang tidak beruntung, yang tidak mampu membayar iuran sendiri dan tidak mampu berobat dengan biaya sendiri.
“Urusan kesehatan adalah urusan wajib dari Pemerintah untuk hadir ditengah-tengah masyarakat. Jangan ada lagi hambatan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan,” kata Utusan. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
*Berita lainnya tentang BATAM