OTT DI BINTAN
KRONOLOGI Oknum Tata Usaha Ditangkap Tim Kejati Kepri, Mengaku Jaksa Peras Kades
Dua oknum pegawai tata usaha kejaksaan dan seorang warga sipil ditangkap Tim Kejati Kepri Rabu (30/6).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Dua oknum pegawai tata usaha kejaksaan di Provinsi Kepri ini memang nekat.
Bagaimana tidak, mengaku sebagai jaksa mereka memeras Kepala Desa di Kabupaten Bintan dengan dalih pengamanan kegiatan.
Setidaknya uang Rp 50 juta mereka peroleh dari aksi mereka itu.
Keduanya berinisial MR oknum pegawai tata usaha Kejari Tanjungpinang dan Bi oknum pegawai tata usaha Kejari Bintan dibekuk Tim Kejati Kepri, Rabu (30/6) sekira pukul 19.00 WIB.
Selain mereka, terdapat satu orang warga sipil berinisial RR yang ikut ditangkap dan berstatus tersangka.
Ketiganya diamankan di salah satu rumah makan di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Rabu (30/6) malam.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Nomor : 01, 02 dan 03/L.10.15/Fd.1/07/2021 tanggal 1 Juli 2021 ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan.
Mulanya, bidang intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati Kepri dan Jaksa bagian intelijen Kejari Bintan pada Rabu (30/6).
Bidang Intelijen Kejari Bintan selanjutnya melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri.
Dari sana, Kejati Kepri memerintahkan untuk dilakukan pengecekan dan penjejakan.
"Hasil pengecekan dan pejejakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa," ucap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau/ Asintel Kejati Kepri, Agustian Sunaryo, Jumat (2/7/2021).
Atas dasar informasi tersebut, Kajati Kepri Hari Setiyono langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan SDO Kejati Kepri.
Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Berita Vaksinasi hingga OTT PNS BKIPM oleh Polda Kepri
Baca juga: Oknum Tata Usaha Kejaksaan Ditangkap Tim Kejati Kepri, Mengaku Jaksa Peras Kades
Setelah itu, Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif sekira pukul 21.30 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diduga adanya dugaan pelanggaran etika/perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum pegawai.
Sedangkan terhadap indikasi adanya perbuatan pidana langsung diserahkan kepada bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2007kejati-kepri.jpg)