KARIMUN TERKINI
Warga Karimun Nekat Curi Sepeda Motor Buat Biaya Bersalin Istri dan Bayar Kontrakan
Kasus curanmor yang dibuat warga Karimun itu terjadi di tiga lokasi berbeda. Aksinya berakhir setelah Satreskrim Polres Karimun menangkapnya.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Ulah seorang warga Karimun berinisal RPS ini jelas bukan untuk ditiru.
Warga Teluk Air RT 003 RW 001 nekat mencuri tiga unit sepeda motor di lokasi berbeda.
Uang hasil Pencurian di Karimun itu, diketahui untuk biaya persalinan sang istri yang tengah hamil tua.
Serta membayar tunggakan rumah kontrakan yang menunggak dua bulan lamanya.
Tak semua sepeda motor hasil curiannya ia jual.
Satu unit sepeda motor hasil kejahatan yang terakhir ia gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Aksinya berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Karimun meringkusnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi mengungkapkan jika aksi curanmor tersangka dimulai pada 23 dan Juni lalu.
Lokasi pencurian pertama di Bukit Senang, Gang Ledang, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun pukul 01.00 WIB dini hari.
Kemudian, lokasi kedua di Pamak, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, RT 002 RW 001.
Serta lokasi terakhir di Lubuk Semut, gang Bulan, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun, RT 001 RW 003 pukul 9.30 WIB.
"Sepeda motor hasil curian ia jual dengan harga berbeda," ucap Arsyad saat konferensi pers di Polres Karimun, Jumat (2/7/2021).
Arsyad lantas merinci satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BP 3040 UK dijual kepada warga berinisial S dengan harga Rp 1.9 juta.
Baca juga: Belasan Warga Kundur Utara Desak Polres Karimun Ungkap Kasus Kebakaran Lahan Februari 2021
Baca juga: Polres Karimun Klaim Urus SIM Makin Mudah, Cukup Urus Lewat Aplikasi via Online
Sementara sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor polisi BP 4131 KI dijualnya kepada inisial JA dengan harga Rp 1,2 juta.
Akibat perbuatannya, tersangka RPS dan penadah S dan JA disangkakan pasal yang berbeda.
Tersangka RPS dikenakan Pasal 363 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara Penadah S dan JA di kenai ancaman hukuman di 5 tahun penjara.
Arsyad mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk waspada akan kejahatan curanmor yang saat ini terjadi akibat kelalaian dari masyarakat itu sendiri.
"Kepada warga Karimun agar lebih waspada terhadap suatu tindak pidana yang akan terjadi.

Masih ada kelalaian seperti meletakan kunci ataupun tidak mengunci ganda sepeda motor.
Kejahatan tidak hanya akan terjadi dari niat pelakunya, namun karna adanya kesempatan.
Tolong kepada masyarakat untuk bersama-sama mengantisipasi akan hal ini," serunya. (TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun