Kompol IZ Dicap Pengkhianat Bangsa, Dipecat Nyambi Jadi Kurir Sabu Kini Selamanya di Penjara
Tercatat sebagai salah satu perwira Polri berpangkat kompol kelakuan Kompol IZ terlibat mengedarkan 16 kilogram sabu-sabu membawanya ke jeruji besi
TRIBUNBATAM.id - Tercatat sebagai salah satu perwira Polri berpangkat kompol, kelakuan Kompol IZ terlibat mengedarkan 16 kilogram sabu-sabu membawanya ke jeruji besi selama seumur hidup.
Polisi yang pernah bertugas di Polda Riau itu terbukti bersalah di persidangan dan dosanya dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Penangkapan perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu terjadi pada 23 Oktober 2020 lalu dan diwarnai kejar-kejaran.
Berusaha lari ia diberondong tembakan oleh polisi yang memburunya di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, pada Jumat (23/10/2020) lalu.
Saat itu ia bersama rekannya bernama Hendri Winata alias Acoy.

Akibatnya berondongan tembakan yang mengarah ke mobilnya, Kompol IZ terkena tembakan pada bagian lengan dan punggung.
Tak cukup sekarat ditembak, ia harus menelan pil pahit lantaran langsung dipecat dari Polri di penjara.
"Pelaku langsung dipecat dari anggota Polri karena telah mencoreng nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Iptu RK Diamankan Propam Polda Riau Terkait Tewasnya Janda di Aspol Polres Palalawan
Kasus yang menjerat IZ, sudah digelar pada Selasa (29/6/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, persidangan dipimpin Hakim Mahyudi.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan hukuman seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan, IZ terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin seperti dikutip dari Tribun, Rabu (30/6/2021).

Sementara, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menilai penjara seumur hidup pantas diberikan terhadap IZ, mantan perwira polisi berpangkat Kompol.
Agung mengatakan, IZ telah mengkhianati bangsa dan institusi Polri karena terlibat kasus narkotika.
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa. Yang bersangkutan bukan lagi anggota Polri," ujar Agung dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Menurut Agung, perwira Polri seharusnya menjadi pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat.
Namun, IZ malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.
Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Menantu Diduga Marah Karena Mas Kawin, Lapor ke Suami malah di Talak
Baca juga: Fakta dan Kronologi Oknum Polisi Bakar Istri Tercintanya hingga Tewas
Baca juga: Aipda Roni Syahputra Terancam Hukuman Mati, Jaksa Beberkan Dosa Oknum Polisi Perkosa dan Bunuh 2 ABG
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)