Kamis, 30 April 2026

BATAM TERKINI

Ratusan Warga Tinggalkan Batam Gunakan KM Kelud dari Pelabuhan Batu Ampar

Biasanya, jumlah penumpang kapal Pelni keluar Batam berkisar 450 orang saja. Namun kini, jumlahnya membengkak nyaris dua kali lipat.

Tayang:
TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng
KAPAL PELNI - Kapal Pelni KM Kelud sandar di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Minggu (4/7/2021). 

Pantauan TribunBatam.id, terlihat penumpang yang turun umumnya tidak membawa barang bawaan yang banyak.

Tampak mereka jalan berkelompok dan beberapa diantaranya membawa anak.

Mereka memadati lingkungan pelabuhan dan beberapa diantaranya sudah meninggalkan Dermaga Selatan Batu Ampar tersebut.

KM. Kelud sudah di berangkatkan kembali pada pukul 11.20 WIB siang dengan tujuan pelabuhan Tanjung Balai Karimun dan Belawan Sumatra Utara.

Rencananya kapal Pelni itu dan akan kembali ke Batam pada Rabu mendatang.

Selanjutnya di hari yang sama akan berlayar menuju ke Pelabuhan Tanjungpriok Jakarta.

Dua kapal Pelni, masing-masing KM Kelud dan KM Bukit Raya tiba di waktu berdekatan di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021)
Dua kapal Pelni, masing-masing KM Kelud dan KM Bukit Raya tiba di waktu berdekatan di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Rabu (30/6/2021) (tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

MASUK Kepri Wajib Rapid Test Antigen

Mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 di Provinsi Kepri yang semakin hari meroket, tim gugus tugas akhirnya mewajibkan penumpang harus melampirkan hasil pemeriksaan repid tes antigen atau RT PCR.

Hal itu diberlakukan mulai hari ini, Jumat (2/7/2021) melalui surat edaran nomor 552.121 /y -5Et /2021 tentang penerapan protokol kesehatan yang ditandatangi gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Surat itu ditujuan kepada Operator Kapal Penumpang Se-Provinsi Kepulauan Riau meliputi Agen Pelayaran Se-Provinsi Kepulauan Riau dan Otoritas Pelabuhan Se-Provinsi.

Dalam surat edaran, Gubernur Kepri menyebutkan bagi pelaku perjalanan orang dari luar provinsi Kepri, diwajibkan melengkapi diri dengan menunjukkan hasil negatif RT/PCR dengan masa berlaku 3x24 jam San rapid tes antigen 2x24 jam.

Secara otomatis hasil pemeriksaan Genose-19 tak lagi digunakan.

TKI ILEGAL DI BINTAN - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang diamankan Polres Bintan saat menjalani rapid tes antigen oleh pihak Puskesmas Sri Bintan, Selasa (29/6/2021).
TKI ILEGAL DI BINTAN - Tenaga Kerja Indonesia atau TKI yang diamankan Polres Bintan saat menjalani rapid tes antigen oleh pihak Puskesmas Sri Bintan, Selasa (29/6/2021). (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Tak hanya itu, dalam surat edaran angkutan transportasi laut wajib melakukan pembatasan penumpang dengan jumlah maksimal 60 persen.

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Survei Lan Evidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit mengatakan surat edaran berlaku bagi penumpang dari luar provinsi Kepri.

"GeNose lokal masih berlaku di Kepri, kalau orang dari luar datang ke Kepri baru wajib antigen atau PCR," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved