KEPRI TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 2 Pria di Tanjungpinang, Simpan Sabu Dalam Bohlam
Ditresnarkoba Polda Kepri juga meringkus seorang pria di Batam dengan barang bukti 1.016 gram ganja, Sabtu (3/7).
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Peredaran narkoba di Kepri diungkap tim Ditresnarkoba Polda Kepri.
Dua kota di Provinsi Kepri jadi lokasi pengungkapan kasus narkoba mereka.
Ditresnarkoba Polda Kepri meringkus dua pria di Tanjungpinang berinisial E dan DS.
Mereka terbukti membawa, memiliki dan menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu-sabu sebanyak 12,97 gram.
Sebanyak 7,15 gram sabu-sabu yang ditemukan polisi bahkan coba disimpan dalam bohlam di lemari rumah.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan,

pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat seorang laki-laki yang memiliki sabu-sabu di jalan LR Banjar Kota Tanjungpinang, Rabu (30/6).
Benar saja, setelah Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memerikasanya, ditemukan 7,15 gram serbuk kristal diduga sabu-sabu serta tersangka berinisial DS.
Tak puas sampai di situ, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri mengembangkan temuan itu.
Dari hasil pengembangan, mereka kembali menemukan sabu-sabu seberat 5,82 gram di kediaman tersangka lain yang berlokasi di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Kompol IZ Dicap Pengkhianat Bangsa, Dipecat Nyambi Jadi Kurir Sabu Kini Selamanya di Penjara
Baca juga: Nama Dansat Brimob Polda Kepri Dicatut Modus Tawarkan Mobil Lelang
"Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun," sebutnya dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Senin (5/7/2021).
Tidak hanya itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Sabtu (3/7).
Penyidik menangkap seorang pria berinisial DP dengan barang bukti ganja dengan berat kotor 1.016 gram.
Ia dibekuk di tepi jalan Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam.