KEPRI TERKINI
Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 2 Pria di Tanjungpinang, Simpan Sabu Dalam Bohlam
Ditresnarkoba Polda Kepri juga meringkus seorang pria di Batam dengan barang bukti 1.016 gram ganja, Sabtu (3/7).
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Barang bukti hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjungpinang, Rabu (30/6).
Darinya, polisi menemukan satu bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram.

Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup," ucap Kabud Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam