KEPRI TERKINI

Ditresnarkoba Polda Kepri Ringkus 2 Pria di Tanjungpinang, Simpan Sabu Dalam Bohlam

Ditresnarkoba Polda Kepri juga meringkus seorang pria di Batam dengan barang bukti 1.016 gram ganja, Sabtu (3/7).

TribunBatam.id/Istimewa
Barang bukti hasil ungkap kasus Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjungpinang, Rabu (30/6). 

Darinya, polisi menemukan satu bungkus plastik warna biru berisikan kantong plastik warna putih dengan isi bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram.

Tersangka kepemilikan ganja dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Sabtu (3/7).
Tersangka kepemilikan ganja dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri di Batam, Sabtu (3/7). (TribunBatam.id/Istimewa)

Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama seumur hidup," ucap Kabud Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved