Jumat, 5 Juni 2026

Nekat Bunuh Suami Demi Pria Afganisatan, Ternyata Istri Juragan Emas Hanya Jadi ATM Berjalan

Hanya Menjadi ATM Berjalan VLH diketahui sudah memenuhi kehidupan sehari-hari  pria asal Afganistan selama keduanya menjalin hubungan asmara.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Istimewa
Pembunuhan Juragan emas di Kota Jayapura 

Sementar istri korban VLH dijerat pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan acaman 20 tahun penjara.

Pelaku WNA

Kematian Juragan emas di Kota Jayapura akhirnya terungkap.

Kasus yang awalnya diduga karena perampokan tersebut ternyata sebuah rekayasa.

Korban dibunuh oleh seorang Pria berinisial MM yang diduga merupakan selingkuhan sang istri bernama Virgita Legina Hellu (25).

Sementara korban bernama Acik (44) tewas malam itu juga atas dugaan perampokan.

Namun Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membuka tabir kasus kejahatan ini.

ANCAMAN PIDANA MATI - Pembunuh Juragan Emas di Papua Dijerat Hukuman Mati, Pelaku WNA Asal Afganistan. Foto Saat pelaku dihadapkan jumpa pers oleh Mapolresta Jayapura Kota, Senin 5 Juli 2021
ANCAMAN PIDANA MATI - Pembunuh Juragan Emas di Papua Dijerat Hukuman Mati, Pelaku WNA Asal Afganistan. Foto Saat pelaku dihadapkan jumpa pers oleh Mapolresta Jayapura Kota, Senin 5 Juli 2021 (Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji)

Kasus tewasnya pedagang emas di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua menyita perhatian.

Pasalnya, sang istri yang menangis minta tolong melihat suaminya diserang viral di media sosial.

Peristiwa berawal saat korban bernama Nasruddin alias Acik (44) hendak pulang ke rumahnya.

Peristiwa tersebut terjadi, Senin (28/6/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIT.

Berdasarkan keterangan saksi yang tak lain istri korban, saat itu saksi sedang tidur dan tiba-tiba terbangun.

Saksi terkejut saat melihat korban sudah diancam dengan pisau oleh pelaku yang diduga berjumlah empat orang.

Para pelaku diduga menggunakan kendaraan roda empat.

Karena gelap, Virgita tak melihat dengan jelas para pelaku.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved