RESMI Ditetapkan Kemenkes, Ini Daftar Harga Obat Covid-19 Mulai dari Rp 1.700 hingga Jutaan
Keputusan ini dikeluarkan Kemenkes untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Keputusan ini dikeluarkan Kemenkes setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat di Jawa dan Bali.
Hal ini dilakukan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
Karena meningkatnya angka covid-19 tentu akan berdampak pada lonjakan harga obat covid-19 di pasaran.
HET obat covid-19 itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam HET obat covid-19, harga obat covid pun bervariasi.
Baca juga: WARGA Positif Berkeliaran, Satgas Covid-19 Tanjungpinang Gelar Tes Antigen 5 Hari Sekali di Pasar
Baca juga: Gubernur Kepri Tegaskan Vaksin Covid-19 untuk Membentuk Kekebalan
Mulai dari harga Rp 1.700 hingga jutaan rupiah.
Berikut ini daftar harga obat Covid-19 sesuai dengan ketetapan Kementerian Kesehatan.
HET Obat Covid-19
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial