RESMI Ditetapkan Kemenkes, Ini Daftar Harga Obat Covid-19 Mulai dari Rp 1.700 hingga Jutaan
Keputusan ini dikeluarkan Kemenkes untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat
Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Kemudian, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal penegakkan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kita lakukan penegakkan hukum."
"Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” jelas Agus.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi Daftar Lengkap Harga Obat Terapi Covid-19 Sesuai Ketetapan Kemenkes