RESMI Ditetapkan Kemenkes, Ini Daftar Harga Obat Covid-19 Mulai dari Rp 1.700 hingga Jutaan
Keputusan ini dikeluarkan Kemenkes untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021.
“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Keputusan ini dikeluarkan Kemenkes setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat di Jawa dan Bali.
Hal ini dilakukan untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat.
Karena meningkatnya angka covid-19 tentu akan berdampak pada lonjakan harga obat covid-19 di pasaran.
HET obat covid-19 itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam HET obat covid-19, harga obat covid pun bervariasi.
Baca juga: WARGA Positif Berkeliaran, Satgas Covid-19 Tanjungpinang Gelar Tes Antigen 5 Hari Sekali di Pasar
Baca juga: Gubernur Kepri Tegaskan Vaksin Covid-19 untuk Membentuk Kekebalan
Mulai dari harga Rp 1.700 hingga jutaan rupiah.
Berikut ini daftar harga obat Covid-19 sesuai dengan ketetapan Kementerian Kesehatan.
HET Obat Covid-19
1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial.

Saat ini, ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.
Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal.
Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien Covid-19 perlu dilakukan.
Selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.
Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan tidak wajar yang merugikan kepentingan masyarakat.
Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri dalam menegakkan aturan tersebut.
Tindakan Tegas
Sementara itu, Menko Kemaritiman dan Inverstasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan.
Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.
“Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.
Kemudian, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung soal penegakkan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan, Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.
“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu, akan kita lakukan penegakkan hukum."
"Pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” jelas Agus.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Resmi Daftar Lengkap Harga Obat Terapi Covid-19 Sesuai Ketetapan Kemenkes