Keanehan Vonis Hukuman Jaksa Pinangki, Lebih Ringan Dari Perantara, Padahal yang Untung Pinangki

Hukuman jaksa Pinangki lebih ringan dari perantaranya, kasus ini menuai keritikan dari berbagai penggiat anti Korupsi di Indonesia

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS
SOSOK - Inilah sosok Muhammad Yusuf, hakim yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun. FOTO: KOLASE 

Djoko terbukti menyuap sejumlah orang, termasuk Pinangki, untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, Pinangki, dan Anita Kolopaking mengetahui sejak awal bahwa MA memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menerbitkan fatwa.

Fatwa tersebut bisa membebaskan Djoko dari hukuman pidana dalam perkara cessie Bank Bali.

Sebelum ditangkap pada Juli 2020, Djoko telah menjadi buron Kejaksaan Agung selama 11 tahun.

Ia sempat melarikan diri ke Papua Niugini dan tinggal di Malaysia.

Sementara itu, Anita Kolopaking, mantan kuasa hukum Djoko, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Anita dinyatakan bersalah karena membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved